Oh, Rupanya Ini Penyebab Sulitnya Menghukum Pentolan Pembakar Hutan

Jumat, 18 September 2015 – 17:19 WIB
Siswa terdampak asap. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan menyatakan dari sisi regulasi pemeliharaan lingkungan hidup di Indonesia sesungguhnya sudah sangat maju dan kuat.

Masalahnya menurut Abetnego, banyak orang yang berpengaruh di negeri ini masuk dalam jajaran direksi perusahaan di sektor kehutanan.

BACA JUGA: Arab Saudi Fasilitasi Keluarga Korban Gugat Bin Laden Group

"Untuk mengawal lingkungan hidup, negara ini sudah cukup kuat hukum dan undang-undangnya. Yang jadi masalah, aparat penegak hukum sulit menegakkannya karena tidak sedikit anggota DPR duduk dalam komisaris di perusahaan yang berhubungan dengan lahan," kata Abetnego Tarigan, di pressroom, DPR, Senayan Jakarta, Jumat (18/9).

Selain anggota DPR RI lanjut Abetnego, urutan kedua terbanyak yang ikut nimbrung di jajaran komisaris perusahaan perkebunan atau kehutanan adalah para jenderal pensiunan TNI dan Polri.

BACA JUGA: Rizal Ramli Marah Dipanggil Pak Menko

"Saya ada datanya, tidak sedikit juga jenderal pensiun TNI dan Polri jadi komisaris," ungkapnya.

Kehadiran anggota DPR RI dan jenderal pensiunan TNI dan Polri di dalam jajaran komisaris perusahaan yang menghandalkan usahanya dari lahan perkebunan atau pertanian ini ujar Abetnego, merupakan realitas yang harus dihadapi bangsa ini untuk menegakkan hukum.

BACA JUGA: Hahahaaa...Politikus PDIP Sebut Pansus Pelindo Agenda Pesanan

Dia jelaskan, kejahatan pengrusakan lingkungan hidup mestinya disejajarkan dengan tindak pidana korupsi karena dampaknya mengancam kehidupan banyak masyarakat.

"Makanya dari dulu Walhi mendorong pengrusakan lingkungan hidup sebagai tindakan kejahatan luar biasa dan diperlukan peradilan khusus untuk mengadili para pelaku," pungkas Abetnego Tarigan.(fas/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Tiap Hari di Meja Menteri ini Kebanjiran Permintaan Kenaikan Tunjangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler