Oh, Ternyata Munarman Juga Terdampak PPKM Level 4

Jumat, 23 Juli 2021 – 09:57 WIB
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Munarman. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Penyidik Densus 88 Antiteror masih menahan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam kasus dugaan terorisme.

Pria kelahiran Palembang itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Terseret Kasus Munarman, PA 212 Merespons Begini

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menjelaskan kondisi kliennya itu dalam keadaan sehat.

"Alhamdulillah, kondisi beliau sehat dan baik," kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (23/7).

BACA JUGA: PA 212 Mengajukan Permintaan kepada Amien Rais, Masalah Serius

Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu menambahkan, sejauh ini pihak keluarga dan kuasa hukum pun belum menjenguk Munarman.

Pasalnya, kata dia, saat ini masih masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

BACA JUGA: Sssttt, Ini Babak Baru Kasus Habib Rizieq, Semua Sudah Siap

"Belum ada kunjungan, karena masa PPKM," ujar Aziz.

Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menambahkan, Munarman mengisi hari-hari di tahanan dengan kegiatan membaca dan beribadah.

"Beliau banyak membaca dan ibadah," tutur Aziz Yanuar.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.

Densus 88 memutuskan menahan Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme.  (cr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler