jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menangkap artis Roro Fitria dan pria berinisial WH. Keduanya ditangkap karena bertransaksi jual beli sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan pendalaman sabu-sabu seberat 2,4 gram bukanlah kepunyaan WH. Barang haram itu pasokan dari bandar sabu.
BACA JUGA: Hei Roro Fitria, Kamu di Mana? Eh, di Rumah
“Setelah ditangkap kami selidiki, ternyata barang itu dari YK yang saat ini masih buron. Dan WH ternyata dapat pesanan dari RF,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).
Dia menerangkan alur pemesan narkoba bermula dari Roro yang ingin membeli sabu.
BACA JUGA: Sering Transaksi Sabu di Kawasan Industri, IK Diringkus
Kemudian Roro meminta WH untuk menyediakannya. WH kemudian berkomunikasi dengan YK untuk bisa memenuhi hasrat Roro Fitria menikmati sabu.
“Jadi WH hubungin YK. Setelah berkomunikasi, terjadilah transaksi itu,” urai dia.
BACA JUGA: Bandar Sabu Asal Siantar Tewas Ditembak Mati di Medan
Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan, Roro mulanya ingin membeli tiga gram sabu-sabu.
Tapi oleh WH hanya mampu menyediakan 2,4 gram saja. “Sementara ada segitu, sabu-sabu disimpan di kotak rokok. Baru dikembangkan ke RF dan ditangkap di rumahnya,” kata dia.
Di kediaman Roro yang ada di Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, petugas juga melakukan penggeledahan. Di sana petugas menemukan bukti transfer uang ke WH. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorr! Pelarian Bandar Narkoba Ini Terhenti di Limapuluh Kota
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan