Dorr! Pelarian Bandar Narkoba Ini Terhenti di Limapuluh Kota

Rabu, 08 November 2017 – 11:26 WIB
Pistol. Ilustrasi: YouTube

jpnn.com, LIMAPULUH KOTA - Polda Sumbar akhirnya berhasil meringkus BR, 43, bandar narkoba di Limbanangsuliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, sekitar pukul 00.15, Senin (6/11).

BR sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 19 hari karena kepemilikan sabu seberat 2,7 kilogram.

BACA JUGA: Jembatan Kayu Hanyut, Akses Transportasi di Sipora Terganggu

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group), tersangka BR berupaya kabur saat penangkapan dilakukan. Namun upayanya gagal karena timah panas mesti dilepaskan petugas di kaki kanannya agar tidak kabur. 

“Pelaku ini sempat kabur, kami terpaksa harus melumpuhkannya,” sebut Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, di Mapolda Sumbar, Selasa (7/11).

BACA JUGA: Gerebek Bandar Narkoba, Polisi Dikepung Ratusan Warga

Saat penangkapan WD dan RT tanggal 18 Oktober lalu, BR berusaha kabur dari penangkapan dan pengeledahan polisi di rumahnya.

Namun, pihak polisi terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Hingga diketahui keberadaan tersangka di Limbanang suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.

BACA JUGA: Rencana Bikin Pabrik Ekstasi di Padang, Eh Keburu Diciduk

“Kami mendapatkan informasi, pelaku ternyata melarikan diri. Kami terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka. Ketika akan ditangkap tersangka berupaya melarikan diri lagi,” ucapnya.

Saat penangkapan terhadap BR di TKP, ditemukan sejumlah alat bukti berupa satu paket kecil sabu, alat pengisap sabu, empat unit telepon genggam, dan senjata air soft gun beserta amunisi.

Di samping BR, pihak kepolisian juga mengamankan tersangka R, 38 yang merupakan diketahui buronan kasus pencurian motor di Limapuluh Kota.

“BR ini juga seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Ia baru selesai menjalankan hukuman kurungan pada 25 April 2017 lalu. Ketika penangkapan, rekannya R juga diciduk karena buronan curanmor, kasusnya kami limpahkan ke Polres Limapuluh Kota,” ucapnya.

Saat ini BR masih menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.

“Dari pengakuan BR, yang bersangkutan masih memiliki jaringan lagi. Kami akan terus kembangkan. Selama ini, BR merupakan penyuplai sabu untuk wilayah Sumbar,” terangnya.

Kumbul menyebutkan, pelaku diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(cr17)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Korban Kebakaran Pasar Atas Tolak Relokasi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler