jpnn.com - Pemerintah berencana memperbaiki standar gaji guru honorer tahun depan, yakni mengacu pada UMR (Upah Minimum Regional) atau minimal setara PNS IIIA masa kerja nol tahun. Dari dua opsi itu, belum ada keputusan mana yang akan ditetapkan.
Mesya Mohamad - Jakarta
BACA JUGA: Titi Pesimistis Gaji Guru Honorer Minimal Setara PNS IIIA
Akan muncul masalah lagi jika gaji guru honorer mengacu gaji PNS IIIA masa kerja nol tahun. Jika opsi ini yang dipakai, ternyata tidak semua guru honorer senang. Pasalnya, sejumlah daerah sudah menerapkan gaji yang cukup besar bagi guru honorer.
Ambil contoh DKI Jakarta yang memberikan gaji guru honorer Rp 3,8 juta lebih dan Surabaya Rp 3,9 juta. Angka ini melebihi gaji PNS golongan IIIA masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.579.400.
BACA JUGA: 3 Syarat Guru Honorer dapat Gaji Minimal Setara UMR atau PNS IIIA
Angka tersebut mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Ini tentu saja membuat guru honorer di dua daerah tersebut gelisah.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Berdasar Masa Kerja, Semoga Bu Ani Setuju
"Waduh kalau disamakan dengan gaji PNS golongan IIIA nol tahun ya rugi dong. Kan ada daerah yang gajinya sudah sesuai UMP dan bahkan melebihi gaji IIIA. Kalau disamakan berarti kaya DKI ya namanya penurunan," ujar Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (19/10).
Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono juga memertanyakan hal sama. Di Surabaya, Walikota Tri Rismaharini memberikan standar tinggi Rp 3,9 juta. Kalau hanya pakai standar gaji golongan IIIA nol tahun akan merugikan seluruh honorer.
"Kalau cuma standar minimum bisa diterima. Rata-rata guru honor honorer K2 masa kerjanya sudah di atas 15 tahun jadi layaknya di atas Rp 3 juta," ucapnya.
Sumarni Azis, korwil PHK2I Sulawesi Selatan mengungkapkan, mereka sudah menerima gaji Rp 2.350.000. Sayangnya itu hanya untuk provinsi.
Sedangkan kabupaten/kota Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Bahkan ada yang ditetapkan gajinya tergantung dari kebijakan atasan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan, gaji terendah PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Tampaknya pemerintah harus cermat mengambil kebijakan masalah gaji guru honorer ini. Mendikbud Muhadjir Effendy sudah menyampaikan bahwa andai mengacu gaji PNS, tidak lantas dipukul rata setara golongan IIIA masa kerja nol tahun.
Muhadjir sudah menyampaikan bahwa masa kerja guru honorer tetap diperhitungkan dalam penentuan besaran gaji.
"Gaji setara UMR atau PNS golongan IIIA nol tahun itu standar minimum. Nantinya secara bertahap akan kami hitung masa kerjanya juga," kata Muhadjir di kantornya, Kamis (17/10).
Nah, pernyataan Pak Menteri itu perlu terus disosialisaikan agar ada pemahaman yang utuh dari kalangan guru honorer. Karena, guru honorer dengan masa kerja yang sudah lumayan lama, pasti gaji yang diterima lebih besar.
Jangan sampai niat baik pemerintah menaikkan gaji guru honorer ditolak hanya karena kurangnya sosialisasi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad