Titi Pesimistis Gaji Guru Honorer Minimal Setara PNS IIIA

Sabtu, 19 Oktober 2019 – 05:54 WIB
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih. Foto: Mesya/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih pesimistis target pemerintah memperbaiki gaji guru honorer pada 2020 akan terealisasi. Bagi dia, gaji setara UMR atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendy, sekadar harapan palsu.

"Saya enggak akan percaya yang beginian karena ujungnya cuma PHP (pemberi harapan palsu). Selain itu tidak semua dapat, dan syarat-syarat khusus lagi, dan honorer K2 merana lagi," kata Titi kepada JPNN.com, Sabtu (19/10).

BACA JUGA: 3 Syarat Guru Honorer dapat Gaji Minimal Setara UMR atau PNS IIIA

Dia menegaskan, honorer K2 hanya minta sebuah payung hukum yang adil, bijak dan berperikemanusiaan. Kebijakan yang dibuat pakai hati nurani. Bukan selalu berdasarkn aturan.

Guru honorer K2 yang juga wali kelas VI SD di Banjarnegara ini menambahkan, semua K2 dan nonkategori, serta PTT (pegawai tidak tetap) masuk dapodik.

BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Berdasar Masa Kerja, Semoga Bu Ani Setuju

Mestinya PTT honorer juga diperhatikan, disamakan juga dengan guru honorer. Jangan cuma guru yang gajinya dibesarin. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan adalah satu kesatuan.

"Kalau statement Mendikbud bukan PHP, nantinya juga honorer K2 yang bukan guru pasti akan diperhatikan. Cuma saya kok pesimistis. Itu hanya angin segar. Nanti sebentar lagi juga hilang. Alasannya ganti menteri baru," tandasnya.

BACA JUGA: Data Jumlah Guru Honorer Sungguh Ajaib

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan, gaji terendah PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300). (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler