Ohoho... Penjahat Kambuhan Dibopong Polisi

Sabtu, 22 Juli 2017 – 01:27 WIB
Amat terpaksa digendong lantaran dua tembakan di kaki membuatnya tak bisa berjalan. FOTO: CALVIN/KALTENG POS/JPNN

jpnn.com, PANGKALAN BUN - Sepak terjang Muhammad Erwin alias Amat di dunia kejahatan untuk sementara berakhir.

Jambret yang sering beraksi di Kota Pangkalan Bun itu ditangkap Polres Kobar.

BACA JUGA: Keren! Harry Potter Sigap Membantu Korban Penjambretan

Pria 35 tahun itu harus menerima timah panas di kedua kakinya.

Selama ini, Amat memang sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi.

BACA JUGA: Jambret Rampas HP Pelajar, Ada Baret dan KTA TNI di Motornya

Sebab, aksinya sangat meresahkan. Apalagi, dalam setiap modusnya, dia mengincar target kaum hawa.

Kasatreskrim Polres Kobar AKP Zaldy Kurniawan menerangkan, pelaku merupakan penjahat kambuhan.

BACA JUGA: Berkendara Sendirian saat Malam, duh…Kasihan Fitri

Amat diketahui residivis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2016 lalu.

"Aksi pelaku ini yang meresahkan masyarakat Pangkalan Bun pada bulan puasa dan setelah Lebaran lalu," ungkap Zaldy, Kamis (20/7).

Dia menjelaskan, Amat dibekuk di rumahnya di Kabupaten Lamandau, Selasa (18/7) lalu.

Sebelum melakukan penyergapan, kepolisian Kobar lebih dulu berkoordinasi dan bekerja sama dengan jajaran Polres Lamandau.

Saat hendak ditangkap, pelaku malah melawan dan berusaha kabur.

"Ya, terpaksa kami tembak," tambah Zaldy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Amat diketahui sudah 15 kali melakukan aksinya selama beberapa bulan terakhir.

“Namun, kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut. Selama ini, aduan yang kami terima baru empat korban," ucap Zaldy .

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helm warna hitam, satu ponsel merek OPPO R7, dua ponsel merek Polytron dan dua buah kalung emas.

Selain itu, disita pula motor Honda Scoopy warna putih dengan nopol KH 6000 GO dan Honda Revo warna hitam.

“Dua sepeda motor itu milik pelaku yang biasa digunakan untuk beraksi melakukan penjambretan. Kini, sudah berstatus tersangka dan kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (vin/ang/dar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Devi Cerdas, Jebak Penjambret Lewat Medsos, Dramatis!


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler