Ojek Online Harus Diberdayakan, bukan Malah Dilarang

Selasa, 22 Desember 2015 – 23:12 WIB
Ilustrasi: Indopos

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit menyesalkan adanya pernyataan dari Kementerian Perhubungan yang melarang ojek berbasis aplikasi online beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan statemen larangan seperti itu, sebelum memperbaiki sarana angkutan umum yang ada di Kota Jakarta. “Kemenhub harusnya tak membuat statemen larangan seperti itu,” kata Danang, Selasa (22/12). 

BACA JUGA: CCAI Dorong Tumbuhnya Industri Kecil

Dia menegaskan, harusnya layanan ojek berbasis aplikasi online itu diberdayakan. Pemerintah bisa memanfaatkan keberadaan penyedia layanan tersebut sebagai first atau last mile service dalam transportasi yang artinya layanan bisa menjadi penghubung antara masyarakat dengan moda transportasi lain.

Soal Go Jek yang tengah menjadi pembicaraan belakangan ini, Danang menjelaskan, harusnya pemerintah tidak mencampuri platform yang digunakan dalam sistem transportasi. Menurut dia, persoalan itu harus menjadi kesepakatan  pelaku industri, sementara pemerintah cuma memfasilitasi saja.  

BACA JUGA: Dukung Perpanjangan Kontrak Freeport, Tapi Syaratnya Begini

Dia menjelaskan, intervensi yang bisa dilakukan pemerintah ada dua hal yakni faktor keselamatan konsumen dan perlindungan terhadap taksi dan angkutan umum lainnya dari persaingan yang tak sehat. 

"Ini bukan persoalan legal atau ilegal, tapi regulated atau unregulated. Karena yang unregulated tidak harus selalu ilegal dan tidak semua harus selalu diatur," ungkap Danang.

BACA JUGA: Luncurkan Lowcost Payment Network, BCA Gandeng Indepay

Sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi sempat munculnya larangan ojek online yang akhirnya dicabut lagi menyatakan bahwa kehadiran ojek online dibutuhkan masyarakat. Karenanya, aturan yang dibuat jangan sampai merugikan masyarakat sebagai pengguna. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Langkah Pemerintah Mengejar Target Kunjungan Wisatawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler