OJK Bekukan 15 Perusahaan Modal Ventura

Kamis, 12 September 2013 – 07:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya terus berusaha untuk bersih-bersih dalam dunia finansial. Kali ini, lembaga tersebut memutuskan untukmembekuan 15 kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV). Hukuman terhdapap perushaaan tersebut diputuskan karena semua perusahaan tersebut tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha pada semester I-2012.

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F Pardede mengatakan, keputusan tersebut mengacu kepada Pasal 62 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang PMV (PMK 18/2012). "Dalam peraturan tersebut, OJK bakal melakukan sanksi pembekuan kegiatan usaha selama 30 hari kerja. 

BACA JUGA: Matangkan Salah Satu Opsi Pembelian Saham Newmont

"PMV seharusnya wajib menyampaikan laporan kegiatan hasil usaha semesteran paling lama satu bulan setelah periode semester berakhir," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/9).

Dumoli menjelaskan, letak 15 perusahaan yang mendapat sanksi tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Sumatera dan Bali."Misalnya, PT Abalone Siber Capitalindo, PT Tecno Venture Business Synergy, dan PT Ventura Cakrawala Investama dari Jakarta. Selain itu, ada juga perusahaan dari luar Jakarta misalnya, PT Brata Ventura dari Denpasar dan PT Dinamik Sistim Sejahtera dari Aceh.
       
Dengan keputusan tersebut, pihaknya mengaku bakal menunggu konfirmasi dari perusahaan terkait. Jika perusahaan yang disebut tak merespon, maka OJK bakal melanjutkan langkah berikutnya. Langka terakhir tersebut adalah pencabutan izin usaha perushaan tersebut. 
"Jika tidak memenuhi ketentuan itu, maka akan kita berikan sanksi SP 1 sampai SP 3. Dan yang terakhir PKU," ujarnya.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Minta Lulusan Unpad Bisa Kebiri Sapi

Dia menjelaskan, pembekuan tersebut ditujukan untuk membatasi gerakan PMV." Selaam sanksi berlaku, PMV yang bersankutan dilarang melakukan kegiatan usaha. Perusahaan tersebut hanya dibolehkan melakukan pemenuhan nilai penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. "Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan 18/PMK. 010/2012 tentang PMV," jelasnya.

Dolmi juga sebenarnya sudah melakukan upaya untuk menghubungi perusahaan terkait sebelum mengeluarkan keputusan tersebut. Namun, alamat dari perusahaan-perusahaan tak bisa ditemukan. "Setelah kita telusuri dan mendatangi alamatnya ternyata tidak ada. Fiktif," jelasnya.

BACA JUGA: Pejabat SKK Migas Dilarang Rangkap Jabatan

Karena itu, dia mengaku bakal terus melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang tidak menaati regulasi. "Kami inginmendisiplinkan ketaatan perundang-undangan, Harus pelaporan, ini sudah kena SP3 makanya kita bekukan," katanya. (bil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pensiunan BRI Serap Aspirasi Tempuh Mediasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler