OJK Dorong Perbankan Miliki Digital Branch

Sabtu, 21 Januari 2017 – 02:30 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk membentuk digital branch.

Itu merupakan kantor atau unit bank yang secara khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan cara digital.

BACA JUGA: OJK Dorong Perbankan Miliki Digital Branch

OJK sudah mengumumkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum melalui surat No S-98/PB.1/2016 yang bertanggal 21 Desember 2016.

Panduan tersebut dikeluarkan mengingat tren masyarakat yang semakin sering memanfaatkan layanan e-channel perbankan.

BACA JUGA: Total Aset BPD Mencapai Rp 525 Triliun

Artinya, aktivitas perbankan mandiri semakin disukai sehingga transaksi yang memanfaatkan jasa teller dan customer service terus berkurang.

”Kalau kita baca mengenai referensi perbankan dari industri teknologi, sekarang ini kita sudah masuk ke area omnichannel (multi saluran). Jadi, kita cuma datang ke satu aplikasi jika butuh sesuatu. Satu channel bisa dipakai untuk berbagai macam aktivitas, mulai dari pembayaran, setor dan tarik tunai, dan lain-lain,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK Agus Edy Siregar.

BACA JUGA: Perbankan Perang Likuiditas Dengan Pemerintah

Dia menjelaskan, panduan dari OJK itu adalah acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas, dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum.

Digital branch dapat dibedakan menjadi tiga. Yaitu, kantor cabang pembantu (KCP) digital, kantor kas (KK) digital, dan gerai digital.

KCP digital dan KK digital adalah digital branch yang setara dengan KCP maupun KK bank.

Tapi, secara fisik terletak terpisah dari kantor konvensional bank.

Jadi, cakupan layanan di kantor digital setara dengan layanan di KCP maupun KK. 

Sedangkan gerai digital adalah digital branch yang secara fisik menyatu dengan kantor konvensional bank, baik kantor pusat, kantor cabang, KCP, KK, maupun kantor fungsional.

Namun, cakupan layanan digitalnya hanya setara dengan layanan di KCP.

Nasabah yang datang ke digital branch itu tidak perlu bertemu dengan pegawai bank.

Sebab, berbagai keperluan transaksi sudah disediakan lewat e-channel di digital branch tersebut. (rin/c11/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kredit Bermasalah Sektor Konstruksi Melebihi Batas BI


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
perbankan  

Terpopuler