jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka data restrukturisasi debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan sebanyak 72 persen dari debitur yang direstrukturisasi kreditnya merupakan pelaku UMKM.
BACA JUGA: Catat! Ini Aturan Terbaru OJK soal Securities Crowdfunding
“Di Juli 2021, (outstanding kredit yang direstrukturisasi, red) turun menjadi sekitar Rp 779 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 72 persen di antaranya adalah debitur UMKM,” kata Heru seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/9).
Menurut dia, pada akhir 2021 outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp 914 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 7,8 juta yang mayoritasnya merupakan pelaku UMKM.
BACA JUGA: Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?
Meskipun outstanding kredit yang direstrukturisasi menurun menjadi Rp 779triliun pada Juli 2021, jumlahnya sudah sangat besar.
“Ini tetap menjadi perhatian karena memang dampak-dampak dari restrukturisasi sangat besar dan perlu kami cermati ke depannya,” katanya.
BACA JUGA: OJK Tekan Perkembangbiakan Pinjol Ilegal di Play Store Google
OJK telah memutuskan memperpanjang periode restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak COVID-19 hingga 31 Maret 2023.
Aturan ini diperpanjang dengan pertimbangan bahwa debitur memerlukan waktu lebih panjang untuk pulih dari dampak COVID-19.
Pada saat yang sama, OJK juga telah meminta perbankan menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam merestrukturisasi kredit.
Heru pun meminta kepada perbankan untuk melakukan penilaian mandiri terhadap debitur yang kreditnya layak direstrukturisasi.
Selanjutnya, perbankan juga telah diminta untuk membuat Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap kredit.
“Kalau dilihat memang ternyata para bankir patuh dan kalau lihat historisnya, sampai sekarang CKPN terus dibentuk menghadapi kemungkinan dampak dari restrukturisasi. Prinsip kehati-hatian sudah tampak dan perlu didukung dan diteruskan pada saat nanti menghadapi stimulus yang berakhir,” kata Heru.
OJK juga meminta perbankan yang akan membagi dividen untuk mempertimbangkan ketahanan modalnya. Pasalnya, sebagian dari modal ini sebaiknya digunakan untuk membentuk CKPN.
"Perbankan diminta untuk menghitung dampak restrukturisasi secara berkala agar bisa melakukan antisipasi sejak dini," kata Heru. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Kembali Gelar Kompetisi Inklusi Keuangan 2021, Total Hadiah Rp130 Juta
Redaktur & Reporter : Elvi Robia