OJK Mentahkan Batasan Saham Gocap

Kamis, 24 November 2016 – 00:25 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Keinginan Bursa Efek Indonesia membuka batas bawah harga saham sebesar Rp 50 per lembar tertunda.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan izin terkait rencana yang akan diterapkan tahun depan itu.

BACA JUGA: Harga Urea Anjlok, Jadi Tantangan Besar Pupuk Indonesia

”Menilik kondisi saat ini belum memungkinkan,” tutur Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi di Jakarta, Selasa (22/11).

Rencana itu, kata Fakhri, akan kembali didiskusikan OJK untuk menentukan kapan waktu tepat guna membuka batas bawah harga saham di lantai bursa.

BACA JUGA: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

OJK tidak yakin semester pertama tahun depan menjadi waktu tepat untuk merealisasikan keinginan tersebut.

”Kami mungkin akan diskusi. Jadi, masih akan diskusi lagi,” imbuhnya.

BACA JUGA: 1 Hari Lagi, Menpar Arief Yahya Ajak Menangkan Wisata Halal Dunia

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, pihaknya akan menghapus batasan nilai saham terendah pada semester pertama tahun depan.

Melalui penghapusan itu, emiten diharapkan bisa meningkatkan kinerja.

”Salah satu tujuannya untuk meningkatkan likuiditas,” harapnya.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menjelaskan, aturan pembatasan harga saham Rp 50 dibuat ketika kondisi pasar modal tengah merosot (bearish).

Namun, kondisi pasar modal sudah membaik tahun ini menjadi faktor BEI ingin membuka kembali pembatasan tersebut.

”Dulu pembatasan Rp 50 dibuat saat bursa bearish. Nah, sekarang pasar sudah mulai naik, mulai normal lagi,” ucap Tito. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gairahkan Perekonomian Indonesia Timur Lewat IBT Center


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler