OJK Perketat Pengawasan Perusahaan Asuransi

Senin, 13 Mei 2019 – 02:19 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, BANJARMASIN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan memperketat pengawasan terhadap perusahaan asuransi, termasuk di Kalimantan Selatan.

Kepala OJK Regional IX Kalimantan Haryanto menjelaskan, saat ini pendirian perusahaan asuransi tidak mudah karena harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat.

BACA JUGA: Rajin Berinovasi, Allianz Indonesia Raih 5 Penghargaan Bergengsi

"Hal ini untuk mengurangi risiko masyarakat yang dirugikan dan banyaknya perusahaan asuransi yang pailit," jelasnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Petani Miskin di Cilacap Dapat Asuransi Pertanian Gratis

BACA JUGA: Membedah Keunggulan Asuransi Buka Proteksi Diri Kolaborasi Allianz dan Bukalapak

Dia menambahkan, asuransi yang pailit seperti Jiwasraya sudah ditangani pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan dalam proses penyehatan.

"Begitu juga dengan Bumiputra juga dalam proses untuk penyehatan dengan menjual beberapa aset asetnya. Jadi, nasabah tidak perlu resah," jelasnya.

BACA JUGA: Saran OJK untuk Masyarakat yang Ingin Berinvestasi

Di Kalsel sendiri hanya ada cabang atau kantor pemasaran asuransi, semuanya berkantor di Jakarta.

Haryanto mencatat ada 34 kantor cabang/kantor pemasaran asuransi kerugian dan 27 kantor cabang/pemasaran asuransi jiwa. (sya/ij/ema/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Rekening Efek Hanya 30 Menit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler