jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi menemukan 144 fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar dan tak memiliki izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, OJK langsung menghentikan operasional 144 fintech tersebut. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat agar selalu waspada.
BACA JUGA: Presdir Adaro Energy jadi Pemegang Saham Mayoritas Aplikasi Umma
’’Gunakan fintech yang sudah terdaftar di OJK. Ada 106 perusahaan,’’ jelasnya, Minggu (28/4).
BACA JUGA: Kunci Investasi Properti: Beli Dahulu, Lalu Tunggu
BACA JUGA: Buka Rekening Efek Hanya 30 Menit
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi juga merekomendasikan pencekalan 73 entitas penawaran investasi tanpa izin karena berpotensi merugikan masyarakat.
Yakni, 64 trading forex, lima investasi uang, dua multilevel marketing (MLM), satu investasi perkebunan, dan satu investasi cryptocurrency.
BACA JUGA: Biayai Proyek Strategis, Pemda Bisa Lirik Pasar Modal
Saat ini 73 entitas tersebut sudah tidak boleh beroperasi lagi.
Selain fintech tidak berizin, masyarakat berisiko menjadi korban lembaga investasi ilegal.
Karena itu, OJK mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur pada iming-iming keuntungan besar.
’’Harus dilihat juga risikonya,’’ pesan Tongam.
Satgas Waspada Investasi masih menggalakkan sosialisasi dan edukasi tentang fintech serta lembaga investasi ilegal kepada masyarakat.
Dua aktivitas tersebut menjadi upaya preventif OJK agar masyarakat tidak mengalami kerugian finansial.
’’Peran serta masyarakat sangat diperlukan. Segera melapor jika mendapatkan penawaran investasi yang tidak masuk akal,’’ imbau Tongam.
Tahun ini Satgas Waspada Investasi mencatat, ada 543 entitas yang tidak berizin. Tahun sebelumnya, ada 404 entitas yang tidak mengantongi izin.
Total, saat ini Satgas Waspada Investasi menangani 947 entitas tidak berizin. (nis/c22/hep)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusia Jajaki Investasi Industri Perkapalan di Batam
Redaktur : Tim Redaksi