OJK Resmi Hentikan Operasional UN Swissindo

Jumat, 25 Agustus 2017 – 07:34 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Operasional United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) resmi dihentikan oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).

Modus UN Swissindo adalah menjanjikan pembebasan utang para korban dengan membayar Rp 300 ribu–Rp 600 ribu.

BACA JUGA: UN Swissindo Ilegal, Korban Diminta Lapor Polisi

Uang tersebut dijanjikan akan digunakan untuk menerbitkan sertifikat bebas utang dari lembaga jasa keuangan.

Selain itu, ada voucher yang disebut human obligation atau VM1 yang dijanjikan bisa ditukarkan ke Bank Mandiri dengan uang USD 1.200 atau Rp 15,6 juta.

BACA JUGA: Korban UN Swissindo di Tubaba Juga Banyak, Begini Penjelasan Pihak Bank Mandiri

Dalam website swissindo.news, disebutkan bahwa UN Swissindo merupakan bagian dari Neo the United Kingdom of God Sky Earth yang menguasai dunia.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia (BI) telah memanggil pimpinan UN Swissindo, yaitu Sugihartono alias Sugihartonotonegoro alias Sino, pada Rabu (23/8).

BACA JUGA: Warga Bisa Dapat Belasan Juta dari Warisan Bung Karno, Ini Syaratnya

’’Kegiatan UN Swissindo tersebut tidak benar. Sebab, surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui lembaga jasa keuangan. Voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,’’ katanya, Kamis (24/8).

Dalam surat pernyataan yang dibuat Sino, disebutkan bahwa dirinya bakal menghentikan penawaran pelunasan utang dan pemberian voucher VM1.

Kegiatan itu dihentikan karena tidak ada izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

’’Saya meminta maaf atas segala tindakan yang telah saya lakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,’’ ujar Sino.

Kasus terkait UN Swissindo sempat menggegerkan masyarakat di beberapa daerah seperti Kudus, Pati, Semarang, dan Jayapura.

Tanggal 18 Agustus 2017 ditetapkan dalam voucher VM1 untuk penukaran uang Rp 15,6 juta di kantor cabang Bank Mandiri.

Ratusan orang pun mendatangi kantor-kantor cabang Bank Mandiri.

Namun, mereka tidak dapat menukarkan uang, apalagi menerima sertifikat pelunasan utang.

Dalam situs swissindo.news, terdapat artikel dan video yang menyudutkan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo.

Dalam artikel dan video yang berjudul Pak Kartika, di Manakah Anda Tanggal 18-8-2017? itu, disebutkan bahwa Kartika telah melalaikan HAM dengan menghindarkan diri dari kewajiban pencairan voucher VM1 kepada para pemilik voucher.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyebutkan, hal tersebut cukup mengganggu perseroan.

’’Kerugian nama baik. Yang paling penting, karena nama kami dicatut,’’ ucapnya. (rin/c18/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Warisan Bung Karno Bakal Dibagikan, Tiap Warga Dapat Belasan Juta


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler