Korban UN Swissindo di Tubaba Juga Banyak, Begini Penjelasan Pihak Bank Mandiri

Sabtu, 19 Agustus 2017 – 18:37 WIB
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LAMPUNG - Korban United Nation (UN) Swissindo terus bermunculan di berbagai daerah di provinsi Lampung.

Setelah ratusan warga Panjang, Bandarlampung dan Kecamatan Merbaumataram, Lampung Selatan, mendatangi KCP Bank Mandiri Panjang, menuntut uang mereka kembali.

BACA JUGA: Ratusan Korban UN Swissindo Datangi Bank Mandiri, Hasilnya Kecewa

Di KCP Bank Mandiri, Tubaba, ratusan warga yang mengaku sebagai anggota UN Swissindo juga datang untuk mempertanyakan kasus yang sama.

Mereka mendatangi Bank Mandiri untuk mencairkan Voucher Human Obligation (VM1) atau lebih dikenal dengan sebutan formulir M1 yang diberi UN Swissindo dengan uang tunai sebesar Rp 15 juta.

BACA JUGA: Tanpa Surat dari Kemenpupera, Pembangunan Fly Over MBK akan Dilanjutkan Hari Ini

Namun, mereka kecewa karena pihak Bank Mandiri menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menjalin kerja sama dengan UN Swissindo.

Supriyadi selaku perwakilan Bank Mandiri yang menemui warga di depan kantor bank tersebut menyatakan pihaknya tidak pernah bekerjasama dengan UN Swissindo.

BACA JUGA: Kemenpupera Protes, Kontraktor Akhirnya Bersedia Ubah Desain Fly Over Ini

Supriyadi mengaku, pihaknya telah memberikan informasi kepada masyarakat khususnya Tubaba dan Tuba yang menanyakan hal tersebut agar warga tidak membuang waktu untuk datang ke kantornya.

Informasi tersebut juga sebelumnya telah ditegaskan pimpinan Bank Mandiri Tbk di Jakarta bahwa bank pemerintah ini tidak pernah bekerja sama dengan UN Swissindo.

“Jadi kami tidak ada kerja sama apapun, apalagi untuk membayar hutang masyarakat,” tuturnya di hadapan aparat keamanan dari Polsek Tuba Udik, kemarin.

Sementara itu, Mulyono (45) warga Tirtakencana, Tulangbawang Tengah, Tubaba, yang menjadi salah seorang nasabah UN Swissindo mengatakan pihaknya datang ke Bank Mandiri Tubaba ini lantaran adanya informasi dari Bandarlampung agar warga yang telah teregistrasi sesuai E-KTP mendatangi Bank Mandiri pada tanggal 18 Agustus 2017 kemarin.

“Bank Mandiri dan aparat keamanan harus bertanggung jawab. Sebab, selama ini UN Swissindo telah berjalan lama, namun tidak ada tindakan apapun dari aparat penegak hukum,” tukasnya.

Hal senada diungkapkan Tati, warga Totokaton, Gunungagung, Tubaba. Menurutnya memang ia bersama rekan-rekannya rela menyewa mobil hanya untuk mendatangi Bank Mandiri Tubaba.

“Kami datang ke sini untuk mengecek kebenarannya, apakah benar sesuai informasi masyarakat itu atau tidak,” terangnya.

Terpisah, Jan Winston Tambunan selaku Area Head Bank Mandiri Lampung, menegaskan pihaknya tidak pernah bekerjasama dengan UN Swissindo.

“Karena itu, kami tidak bertanggungjawab atas segala risiko dari setiap kegiatan maupun transaksi terkait UN Swissindo,” ujarnya.

Dia menjelaskan, UN Swissindo menjanjikan pembagian harta kekayaan kepada masyarakat Indonesia, melalui mekanisme Voucher Human Obligation (VM1) yang akan dibagikan melalui penerbitan rekening pada Bank Mandiri.

Guna mengantisipasi meluasnya masalah ini, Jan Winston Tambunan mengaku pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polri untuk menuntaskan permasalahan ini.

UN Swissindo, lanjutnya, tidak terdaftar sebagai perbankan ataupun perusahaan pembiayaan sehingga dapat dipastikan segala penawaran yang diberikan dan diterbitkan UN Swissindo, merupakan kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas keuangan yang berwenang.

“Kami siap mendukung OJK dan kepolisian untuk mencegah kerugian yang lebih luas lagi di masyarakat. Untuk itu, kami juga berharap masyarakat yang telah menjadi korban untuk melaporkan ke pihak yang berwajib,” imbaunya.

Hal senada disampaikan, Kepala Kantor OJK Lampung Untung Nugroho. Dia menegaskan, UN Swissindo adalah sebuah modus penipuan. "Orang disuruh beli voucher ternyata bohong, kan penipuan," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya menyerahkan penanganan masalah ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian. “Bagi masyarakat yang sudah terlanjur beli voucher dari UN Swissindo yang tidak bisa dicairkan, kami harap dapat segera melapor ke aparat polisi agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

Di sisi lain, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombespol Heri Sumarji mengaku belum mendapat laporan terkait kasus indikasi penipuan yang dilakukan UN Swissindo terhadap warga di Provinsi Lampung.

”Kalau laporannya belum masuk ke kami (Polda Lampung,red). Tapi, kami akan turun tangan menangani kasus ini,” kata Heri Sumarji, kemarin (18/8).

Heri mengaku, pihaknya akan lebih dulu mendalami masalah ini karena belum jelas apakah kasus ini masuk dalam unsur penipuan, penggelapan atau masuk ke dalam unsur investasi perbankan.

”Ini masih dalam proses pengumpulan bahan. Karena kan kita akan pelajari dulu seperti apa kasusnya, masuk ke kriminal umum atau kriminal khusus, kita akan pelajari dulu,” ujarnya.

Jika kasus tersebut masuk ke dalam unsur penipuan dan atau penggelapan, dirinya akan menyelidiki lebih dalam dan memeriksa beberapa saksi korban dan pihak UN Swissindo yang melakukan hal itu.

”Kalau kasus seperti ini harus ada laporan dari korban. Karena korban yang merasa ditipu dan dirugikan dapat melaporkan penyebab kenapa ditipu, setelah memeriksa saksi korban, baru kami panggil pihak perusahaannya. Yang pasti, kami akan minta keterangan saksi korban dahulu sebelum memanggil saksi yang disangkakan,” pungkasnya.(pip/sag/fei)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penagih Pajak Palsu Bergentayangan, Oknum PNS Ditengarai Terlibat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler