jpnn.com, JAKARTA - Ratusan warga Duri dan sekitarnya yang gagal mencairkan voucher Human Obligation (VM1) senilai USD 1.200, setara Rp 15.600.000 di Bank Mandiri Pekanbaru, menambah panjang daftar korban United Nations Swissindo World Trust International Orbit, atau UN Swissindo di Tanah Air.
Pasalnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengendus tindakan melawan hukum UN Swissindo sejak 2016.
BACA JUGA: Korban UN Swissindo di Tubaba Juga Banyak, Begini Penjelasan Pihak Bank Mandiri
Ketika itu, modusnya adalah menjanjikan pelunasan kredit kepada debitur sejumlah lembaga keuangan, baik bank umum, BPR/BPRS, lembaga pembiayaan dan sejenisnya.
Pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatan yang mengimbau kepada nasabah agar tidak perlu membayar kewajiban atau angsuran kepada bank atau lembaga pembiayaan.
BACA JUGA: Ratusan Korban UN Swissindo Datangi Bank Mandiri, Hasilnya Kecewa
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, saat dikonfirmasi jpnn.com pada Jumat (18/8) di Jakarta, menyatakan bahwa mulanya modus kegiatan UN Swissindo adalah memberikan surat lunas kepada debitur di berbagai bank dan lembaga pembiayaan.
"Mereka menyatakan bahwa hutang nasabah ini sudah lunas dengan memberikan surat tunai. Kemudian nasabah ini membayar antara 300 ribu sampai 600 ribu," kata Tongam, sembari menyebut bahwa kegiatan itu tidak benar.
BACA JUGA: Bank Masih Waspadai Industri Pengolahan dan Perdagangan
Sebab, tidak ada fakta di lapangan bahwa UN Swissindo mempunyai kewenangan memberikan surat lunas itu.
Nah, kasus di Duri yang juga terjadi di banyak daerah seperti Jawa Tengah dan Lampung, hingga Papua, merupakan modus terbaru UN Swissindo.
Menariknya, para korban dijanjikan bisa mencarikan voucher VM1 tersebut pada tanggal yang sama, yakni 17-18 Agustus 2017 di Bank Mandiri.
"Modus mereka kedua ini adalah memberikan voucher human obligation atau VM1 kepada nasabah-nasabah, dan masyarakat di berbagai daerah yang mengatakan bahwa mereka bisa mencairkan voucher itu di Bank Mandiri sebesar USD 1.200, atau Rp 15.600.000. Ini juga adalah kegiatan yang tidak benar, dan tidak ada Bank Mandiri menyediakan dana untuk UN Swissindo," tegas Tongam.
Karenanya, dia mengingatkan masyarakat bahwa kegiatan UN Swissindo telah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi OJK, dan mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti program UN Swissindo ini.
Pihaknya telah menyurati Bareskrim Mabes Polri terkait kasus ini dan berharap segera ditindaklanjuti. Karenanya, Tongam mengimbau dan mendorong kepada masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan ilegal UN Swissindo, atau nasabah yang merasa dirugikan segera melapor ke polisi.
"UN Swissindo ini sudah sangat meresahkan masyarakat. UN Swissindo adalah ilegal, itu intinya. Kami sangat mengimbau yang merasa ditipu UN Swsissindo segera melapor ke polisi. Supaya tidak banyak korban lagi. Masyarakat jangan percaya kepada UN Swissindo," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Industri, OJK Janji Pangkas Bunga Kredit
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam