jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah jumlah instansi yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.
Selain OJK, saat ini baru ada enam instansi dalam satgas tersebut.
BACA JUGA: Bu Susi: Jepang Butuh Pasokan untuk Makanan Laut
Yakni, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Rencananya, OJK menambah empat instansi lagi dalam satgas.
BACA JUGA: Pegadaian Bidik Pembiayaan Rp 4,4 Triliun
Yakni, Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
’’Dalam waktu dekat, empat anggota baru Satgas Waspada Investasi resmi masuk,’’ kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
BACA JUGA: Kemenperin Yakin Investasi Sektor IKTA Tembus Rp 115 T
Dengan bertambahnya institusi yang bergabung dalam satgas, kasus-kasus investasi bodong dengan berbagai modus diharapkan lebih mudah diberantas.
Maraknya penawaran investasi ilegal sangat merugikan karena dapat menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.
’’Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian,’’ lanjutnya.
Menurut Muliaman, kejahatan investasi ilegal saat ini masih banyak terjadi.
Modus operandi yang digunakan pun semakin canggih dan bervariasi.
Saat ini, satgas memiliki 38 tim Kerja Satgas Waspada Investasi di daerah.
Tim kerja tersebut dibentuk di 35 kantor regional dan kantor daerah OJK.
Tiga di antaranya dibentuk di Jawa Timur (Jatim). Yakni, di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.
Satgas Waspada Investasi juga terus memperbanyak sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal kepada masyarakat.
Hingga Maret lalu, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal.
Pada April ini, Satgas Waspada Investasi juga memeriksa sejumlah perusahaan atau entitas yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal. (rin/c22/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbankan Dihantui Rasio Kredit Bermasalah
Redaktur & Reporter : Ragil