OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?

Rabu, 13 Maret 2024 – 20:11 WIB
OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat? Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan bunga untuk fintech peer-to-peer lending menjadi 0,3 persen per hari sejak Januari 2024.

Bunga tersebut juga direncanakan akan menurun di mana 0,2 persen pada 2025, dan tahun seterusnya menjadi 0.1 persen.

BACA JUGA: Pinjol Ilegal Makin Menjamur, OJK Bilang Ini Penyebabnya

Tak hanya bunga saja, denda keterlambatan untuk pendanaan pun menurun menjadi 0,1 persen di  2024, sedangkan selanjutnya menjadi 0,067 persen.

Penurunan bunga ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pasalnya, banyak tragedi yang menghampiri masyarakat ketiga gagal bayar karena bunga yang begitu besar.

BACA JUGA: Minim Literasi Keuangan, Banyak Guru Terjebak Pinjol Ilegal

Meski OJK menurunkan bunga, tidak menutup celah berkurangnya kecurangan pinjol, khususnya ilegal. Ada juga yang semena-mena melakukan transfer, tanpa adanya persetujuan peminjam.

Hal ini dialami oleh Veri AFI. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini pernah menjadi korban pinjol ilegal. Dia mendapat transferan dari aplikasi, padahal tidak pernah meminjam.

BACA JUGA: Begini Cara Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Awalnya, Veri AFI mengunduh beberapa aplikasi pinjol untuk dipelajari, niatnya buat jaga-jaga jika nanti butuh tambahan modal usaha.

"Saya tidak tahu mana yang legal dan ilegal, dan apa bahayanya pinjol ilegal selain bunga yang tinggi," tutur Veri AFI kepada awak media beberapa waktu lalu.

Pada Desember 2023, dia kaget ditagih debt collector karena merasa tidak pernah meminjam uang dari pinjol. Dia, bahkan tidak pernah memberi tanda tangan di aplikasi tersebut.

Dia pun menelusuri mutasi rekening, dan ternyata oknum pinjol ilegal tersebut memang mengirimkan sejumlah uang kepada Veri AFI.

"Padahal saya saja baru sekali klik (masuk aplikasi) kok bisa langsung ada catatan pinjaman? Artinya saat saya pertama klik masuk ke aplikasi langsung di situ sistemnya seperti otomatis memasukkan data pinjaman," ujar Veri AFI.

Veri pun berusaha untuk melunasi hingga merugi puluhan juta rupiah. Dia lantas menghapus semua aplikasi pinjaman online karena Veri merasa bahwa sistem pinjol sudah merekam data sejak install aplikasi.

Namun, kasusnya tak hanya Veri saja yang tak sengaja menjadi korban pinjol ilegal. Beberapa korban lainnya juga merasakan kerugian sejak meminjam uang di pinjol, terutama menghadapi inkonsistensi bunganya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
OJK   pinjol   Pinjol ilegal   Veri AFI  

Terpopuler