jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan praktik investasi ilegal hingga pinjaman online (pinjol) ilegal terus tumbuh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu disebabkan oleh tingkat literasi keuangan masyarakat yang rendah, sehingga permintaan (demand) akan investasi ilegal dan pinjol ilegal terus meningkat.
BACA JUGA: Ganjar Sebut Pinjol hingga Judi Online Harus Jadi Atensi Kepolisan demi Melindungi Rakyat
“Sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi,” kata Friderica di Jakarta, Jumat (12/1).
Tingkat literasi keuangan digital masyarakat saat ini dinilai masih belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal, khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel).
BACA JUGA: Debat Ekonomi Digital, Mahfud Sebut Ada yang Bunuh Diri Terjerat Pinjol
Friderica atau yang akrab disapa Kiki menilai menjamurnya The Casino Mentality atau mental ingin cepat kaya dengan mudah dalam waktu singkat di masyarakat pun memicu praktik investasi ilegal.
"Selain itu, adanya tekanan dari lingkungan sosial untuk ikut serta dalam 'peluang investasi' juga dapat memengaruhi keputusan seseorang agar tidak dicap ketinggalan tren," ujarnya.
Lebih lanjut, Kiki menilai praktik pinjol ilegal juga didorong oleh lahirnya banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Kemudian didukung dengan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.
Terkait hal tersebut, Kiki menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.
"Contohnya dengan pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait oknum yang dilaporkan," ucapnya.
Hal itu dilakukan beker jasama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.
“Oleh karena itu, edukasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta penegakan hukum yang efektif, ketat dan menimbulkan efek jera terhadap praktik investasi ilegal dan pinjol ilegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan semacam ini,” pungkas Kiki.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul