Okky Asokawati: JHT Ingkari Amanat UU BPJS

Sabtu, 04 Juli 2015 – 04:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi IX DPR telah membuat agenda pemanggilan terhadap Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhir dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Senin (6/7) mendatang. Undangan berkaitan dengan pelaksanaan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap mengingkari amanat Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati mengaku kaget dengan adanya aturan yang disosialisasikan Kemnaker, bahwa batas waktu pengambilan dana JHT mundur dari aturan lama.

BACA JUGA: KASN Awasi 15 Ribu Pejabat di Pusat dan Daerah

"Terus terang kami sangat keget karena pengambilan dana JHT mundur dari yang lama. Kalau yang lama itu bisa diambil setelah 5 tahun, BPJS TK ini baru bisa diambil setelah 10 tahun," kata Okky di gedung DPR Jakarta, Jumat (3/7).

Yang membuat dirinya bertanya-tanya lagi, pengambilan setelah 10 tahun itu masih dibagi lagi ke dalam opsi-opsi. Misalnya pekerja bisa mengambil 10 persen jika ingin digunakan sebagai modal kerja/usaha dan 30 persen lagi untuk DP pembelian rumah. Sementara sisanya bisa diambil pekerja bila sudah memasuki masa pensiunnya.

BACA JUGA: Ketum PBNU Klaim Islam Nusantara Cegah Radikalisme

"Terus terang ini mengingkari amanat UU BPJS, kebetulan saya sebagai anggota Pansus. Ini merugikan tenaga kerja. Apa dasar untuk membuat perubahan aturan ini. Apakah peraturan ini sudah ditandatangani presiden. Kalau memang sudah ditandatangani, apakah sudah dipelajari?" tegasnya.

Politikus PPP ini menjelaskan bahwa dalam UU BPJS itu dikatakan pengguna lama yang memakai BPJS TK tidak boleh terkurangi benefitnya. Sementara, peraturan saat masih Jamsostek dan belum beralih nama menjadi BPJS TK, batas waktu pengambilannya 5 tahun. Tapi setelah BPJS TK berubah jadi 10 tahun.

BACA JUGA: Waspada MERS, Menkes Simulasi di Bandara Soekarno Hatta

"Ini merugikan pekerja. Padahal itu uang-uang mereka. Asuransi komersial biasa, 2 tahun, bahkan satu tahun, sudah bisa diambil. Tinggal dihitung, berapa yang sudah terkumpul, berapa pokoknya, kemudian sisanya tinggal dihitung. Maaf kata, ini lebih buruk dibanding asuransi biasa. Padahal BPJS TK ini dibuat agar masa depan pekerja ini menjadi lebih baik," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FHI Ajak Honorer K2 Doakan Menteri Yuddy tak Dicopot Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler