jpnn.com - ATAMBUA - Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Belu, Sabtu (3/12) lalu menangkap bos toko Serafim Atambua, Antonius Anton Setiawan. Polisi juga menangkap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malaka, Baltazar Manek.
Penangkapan kedua tersangka berlangsung di markas Polres Belu usai penyidik melakukan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Sabtu lalu.
BACA JUGA: Tujuh PSK Diinapkan Semalam, Esoknya Boleh Pulang
"Kami sudah tanda tangani berita acara penangkapan," ungkap Helio Caitano Moniz, kuasa hukum tersangka Antonius Anton Setiawan seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Baltazar Manek yang saat ini menduduki jabatan ketua fraksi Partai Golkar Malaka, Evaristo Lau mengaku, proses hukum yang dijalani kliennya, Sabtu lalu berlangsung diluar dugaan.
BACA JUGA: Serba Salah Banget..Nagih Utang Malah Masuk Bui
"Kami kira hari ini hanya pemeriksaan tambahan. Sebab, setahu kami proses hukumnya belum masuk tahap P21. Tapi kami menghormati kewenangan yang dimiliki penyidik," ujar Evaristo Lau.
Sementara, Kapolres Belu, AKBP Michael Ken Lingga yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ricky Dally menjelaskan, penangkapan kedua tersangka akan dilanjutkan dengan penahanan mulai, Minggu (4/12).
BACA JUGA: Makan Kerang Maut, Dua Orang Tewas
"Sejak siang statusnya tangkapan, sehingga belum ditahan. Besok siang (Minggu, red) baru mereka jalani masa tahanan," ungkapnya.
Penahanan Antonius Anton Setiawan dan Baltazar Manek jelasnya, akan berjalan sesuai tahapan aturan hukum yang berlangsung. Sesuai aturan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari setelah itu akan diperpanjang jika proses hukumnya belum memasuki tahapan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belu.
"Selama masa penahanan, para tersangka punya hak untuk mengajukan permohonan penangguhan. Itu hak setiap tersangka. Silakan ajukan saja, toh tim penyidik akan mempertimbangkan apakah disetujui atau ditolak," tegas Ricky Dally.
Bos toko Serafim dan oknum anggota DPRD Malaka, Baltazar Manek ditangkap dan ditahan penyidik Tipikor Polres Belu terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium dan jasa konstruksi SMKN Kobalima Kabupaten Malaka tahun 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 405.108.381.(JPG/ogi/ays/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Guru SD Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi