jpnn.com - MATARAM - Menagih utang itu memang bukan pekerjaan mudah. Salah omong sedikit saja, bukannya uang kembali, malah bui pengap yang didapat.
Misalnya, yang dialami Direktur Utama PT Tripat Lalu Azril Sopandi yang kini ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA: Makan Kerang Maut, Dua Orang Tewas
Kasubdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie membenarkan adanya penahanan tersebut.
Dia menjelaskan, Azril ditahan sejak pekan lalu.
BACA JUGA: Oknum Guru SD Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Azril dikenai pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik.
Karena itu, dia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA: Karena Himpitan Ekonomi, Istri Dukung Suami Bobol Rumah Orang
Ketika dikonfirmasi mengenai konten penghinaan tersebut, Darsono mengaku tidak tahu persis. Sebab, dia tidak memegang data itu.
''Ada di kantor. Intinya terkait penghinaan,'' ujarnya.
Berdasar informasi yang dihimpun koran ini, penahanan Azril bermula dari laporan seseorang ke Polda NTB.
Dalam aduannya tersebut, pelapor menyertakan isi percakapan antara dirinya dan Azril via Messenger atau inbox di Facebook soal utang piutang.
Ketika itu Azril ingin menagih sejumlah uang yang sempat dipinjam pelapor. Kabarnya, uang tersebut dipinjam untuk keperluan sebuah proyek.
Namun, dalam upaya itu, ada kalimat yang dirasa sebagai bentuk penghinaan. Hal tersebut lantas diadukan pelapor ke Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. (dit/r2/c22/ami/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengakali Mesin ATM, Bisa Raup Rp 1,9 M
Redaktur : Tim Redaksi