jpnn.com, MUARABULIAN - Oknum anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Jambi, berinisial IS, 39, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penyebabnya, warga RT 01 Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, itu dilaporkan sang istri SE, 34, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA: Menurut Pelatih Vietnam Dinh The Nam, Inilah Penyebab Timnya Kalah dari Indonesia
Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan mengatakan kejadian berawal pada Kamis (15/9/2022) di RT 01 Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV, sekitar pukul 06.45 WIB pelapor dipanggil suaminya.
Kemudian menanyakan korban, kenapa menyebarkan isi chat dia dengan selingkuhannya ke anggota DPRD yang lain.
BACA JUGA: Terbongkar, Oknum Perwira EH Ternyata Selingkuh dengan Istri Polisi, Ujungnya Pahit
Namun, korban membantah menyebarkan chat tersebut ke anggota DPRD yang lain. Pelapor hanya menyebarkan chat itu ke suami wanita tersebut. Pelaku IS yang kesal langsung mencekik sang istri di depan anaknya.
Kemudian pelaku pergi keluar rumah untuk memanggil keluarga dari pihak suami. Setelah keluarga suami datang, keluarga suami langsung mendatangi pelapor yang sedang berada di kamar.
BACA JUGA: Sejoli Begituan di dalam Mobil Berjalan, Videonya Viral, Pemeran Ternyata
"Pada saat itu korban sempat bertengkar dengan keluarga suami," tutur Kapolres dikutip dari Jambi Ekspres hari ini.
Pada saat pertengkaran itu terjadi, tiba-tiba suaminya kembali mencekik korban dan memukulnya. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir.
Setelah korban dan suami dipisahkan keluarga suami, korban kemudian dibawa pulang ke rumah keluarganya di Desa Jelutih Kecamatan Batin XXIV.
BACA JUGA: Aipda S Ditahan Propam, Perbuatannya Sungguh Memalukan, Bikin Bergeleng
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Bathin XXIV," pungkasnya.(rza/JE)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean