Oknum Anggota DPRD Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencurian Kelapa Sawit

Senin, 28 Juni 2021 – 12:28 WIB
Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebelum dilakukan penahanan oleh tim penyidik Polda jambi dalam kasus pencurian buah sawit. ANTARA/HO

jpnn.com, JAMBI - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, berinisial BA ditahan Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

BA yang juga ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) itu ditahan atas dugaan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.

BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Bangkalan Tembak Mati Residivis Curanmor, Motifnya Sakit Hati

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan, Senin (28/6) di Jambi, membenarkan pihaknya telah menahan seorang ketua koperasi yang juga menjabat sebagai anggota DPRD di Tanjabbar berinisial BA dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.

Dia menambahkan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, BA kemudian ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Resmi jadi Tersangka Kasus Narkotika

Kini, yang bersangkutan mendekam di sel Mapolda Jambi untuk 20 hari ke depan dalam tahap pemberkasan perkara atas dirinya.

Menurutnya, selama pemeriksaan tersangka BA selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

BACA JUGA: Polda Jambi Kerahkan Ribuan Personel, Belum Termasuk TNI

Sebelumnya, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan tiga orang pengurus koperasi (KSUPJ) yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo atau anak perusahaan Makin Grup.

Kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang diketuai BA tersebut, dalam penyelidikan telah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.

Penyidik Polda Jambi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan juga telah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP).

Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi.

Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi, dan M adalah Bendahara koperasi, yang mana kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditaksir sekitar Rp 200 juta lebih dari aksi mereka.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler