Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Resmi jadi Tersangka Kasus Narkotika

Sabtu, 08 Mei 2021 – 05:59 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika oleh penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Sebelumnya, SYA bersama dua orang lainnya, MR (18) dan HS (47), ditangkap di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (1/5) lalu.

BACA JUGA: Memalukan, Anggota Dewan Ditangkap Bawa Sabu-sabu di Depan Masjid

"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Kalsel, Jumat (7/5).

Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dilakukan SYA setelah polisi meringkus MR di depan Alfa Mart Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Amankan Kapal Pembawa 17,81 Kg Sabu-Sabu dan 1000 Butir Happy Five

MR mengaku barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 2,02 gram yang ditemukan petugas diterima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.

Polisi pun bergerak cepat menangkap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

BACA JUGA: BNN Amankan 581 Kg Sabu-sabu dari 7 Tersangka, Salah Satunya Wakil Rakyat

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka.

Selanjutnya, petugas menangkap tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,10 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabunya.

Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, SYA juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Sebelumnya, SYA pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel pada Desember 2020 lalu.

Kala itu, SYA diamankan bersama tiga rekannya saat tengah pesta narkoba di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba. SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler