jpnn.com - PONTIANAK - Oknum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat berinisial PAM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank milik pemerintah daerah pada 2015.
Penetapan PAM sebagai tersangka ini diumumkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Senin 28 Oktober 2024. Kejati Kalbar akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Bank Kalbar Menargetkan Layanan QRIS Menembus ASEAN hingga Arab Saudi
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju mengatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya selisih antara jumlah yang dibayarkan dan yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat hak milik.
"Pengadaan lahan yang menelan biaya total Rp 99,1 miliar untuk area seluas 7.883 meter persegi diduga menimbulkan kelebihan pembayaran senilai Rp 30 miliar," kata Siju di Pontianak, Senin (28/10).
BACA JUGA: Pengamat Sebut Status Tersangka Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Segera Dieksekusi
PAM yang disebut sebagai pihak ketiga dalam transaksi ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024, tertanggal 28 Oktober 2024.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana.
BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Tanjung Balai Terlibat Narkoba Ini Segera Disidang
Menurut Siju, dugaan korupsi dalam proyek ini kini tengah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar.
"Sebelumnya Kejati Kalbar juga telah menahan tiga tersangka lainnya, dan kasus ini akan terus dikembangkan karena dimungkinkan masih ada tersangka lain yang terlibat," kata Siju. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi