Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi

Senin, 04 November 2024 – 00:01 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - SINGKAWANG - Polisi menangkap oknum anggota DPRD Kota Singkawang berinisial AH yang diduga sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menangkap HA di sebuah rumah yang berada di Jalan Karya Baru Kota Pontianak, Minggu (3/11).

BACA JUGA: Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan

"HA kami amankan dari rumah yang beralamat di Jalan Karya Baru Pontianak sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kasatreskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Dia mengatakan bahwa tersangka kooperatif pada saat anggota polisi mendatangi rumah tersebut.

BACA JUGA: Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka

Sebelum dibawa ke Kota Singkawang, tersangka sempat dicek kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.

Sebab, yang bersangkutan sempat mengeluhkan sakit di bagian dada, apalagi kondisi tersangka saat diamankan memang sedang terbaring di kamar.

BACA JUGA: Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, yang bersangkutan memang mengalami gejala vertigo," ungkapnya.

Begitu sampai di Mapolres Singkawang, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HA.

"Hasil pemeriksaan dokter klinik polres jika yang bersangkutan masih dalam kondisi sehat," katanya.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Singkawang akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang secara kebetulan yang bersangkutan sudah didampingi oleh pengacaranya.

"Pengacara tersangka saat ini sudah berbeda. Setelah itu, akan kami lihat dari hasil pemeriksaannya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak," ungkapnya.

Deddi mengungkapkan bahwa penjemputan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika HA sedang berada di salah satu rumah di Kota Pontianak.

"Pada saat kami datangi, pihak keluarga kooperatif dan tidak ada yang melakukan perlawanan," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka HA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang terhadap Polres Singkawang.

Kuasa hukum HA tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hakim tunggal pada persidangan di PN Singkawang pada 28 Oktober 2024 memutuskan menolak praperadilan tersebut.

Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka HA oleh Polres Singkawang dapat dilanjutkan kembali. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler