Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi

Minggu, 06 Oktober 2024 – 02:12 WIB
Ilustrasi video syur guru dan siswi di Gorontalo viral di medsos. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Kasus video syur oknum guru dan siswi MAN 1 di Gorontalo memasuki babak baru.

Keluarga siswa yang menjadi korban kekerasan seksual akan melaporkan penyebar video asusila tersebut kepada polisi.

BACA JUGA: Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi

Kuasa hukum korban, Yudin Yunus mengatakan pihaknya menilai beredarnya video asusila itu di masyarakat merupakan tindakan pelanggaran hukum, yaitu pencemaran nama baik.

"Terkait siapa saja yang menyebarkan video tersebut, kami akan laporkan ke polisi, dan saat ini masih kami kaji dengan pihak keluarga korban," kata Yudin di Gorontalo, Jumat (5/10/2024).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Memunculkan Masalah, Fufufafa Menjelekkan Prabowo, Oh Gibran

Dia mengatakan pihak keluarga belum mengetahui siapa saja yang terlibat menyebarluaskan video asusila tersebut.

Namun demikian, dia dan keluarga korban akan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA: Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata

Yudin mengatakan dalam beberapa hari lalu korban telah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Gorontalo Kabupaten Gorontalo.

Informasi terakhir yang diterima pihak keluarga korban bahwa pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Sementara itu berkaitan dengan isu yang beredar luas di masyarakat terkait curahan hati korban di sosial media, dia memastikan bahwa akun tersebut palsu.

Dia menyebut hal itu dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk meraih perhatian publik demi kepentingan pribadi.

"Korban sendiri yang menyampaikan bahwa akun tersebut palsu. Kami masih mengumpulkan kajian dan bukti-bukti untuk melaporkannya ke pihak kepolisian," tuturnya.

Kasus video syur oknum guru dengan muridnya yang seorang siswi MAN di Gorontalo berujung ke ranah hukum.

Oknum guru berusia 57 tahun atau yang sebentar lagi pensiun itu kini sudah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo setelah rekaman video syur oknum guru dan siswi itu viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lebih dalam.

"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny di Gorontalo, Kamis (26/9/2024) lalu.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila itu tidak hanya sekali.

Pengakuan oknum guru dan siswi yang jadi korban, mereka pertama kali begituan pada 2023, di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.

Henny mengatakan pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut.

"Namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," ungkapnya.

Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial.

Atas perbuatannya, oknum guru itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut.

"Jika masih ada tersimpan di ponsel, kami minta video tersebut dihapus dan jangan sekali-kali disebarluaskan. Kasihan masa depan korban masih panjang," kata dia.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler