jpnn.com - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan JFN (24), sopir truk kontainer penabrak 16 pengendara dan pejalan kaki di Kota Tangerang, sebagai tersangka kecelakaan.
Penetapan tersangka sopir truk kontainer berpelat B 9727 UEU itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Minggu (3/11/2024).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata
Dia mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara Sabtu (2/11), dilanjutkan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan pelaku trabrak lari tersebut.
BACA JUGA: Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli
Kapolres juga mengatakan penetapan tersangka juga berdasarkan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya serta pemeriksaan saksi-saksi.
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan gelar perkara, JFN telah cukup bukti kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
BACA JUGA: Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online
Tersangka JFN dijerat dengan Pasal 311 Ayat (2) dan (4) Jo Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Kombes Zain.
Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan urine milik JFN positif mengandung narkoba, jenis methamphetamin.
"Hasil labnya positif, sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh Narkoba," sebutnya.
Adapun kronologi kejadian tersebut diawali Truk Wing Box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh, menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim.
Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh sejumlah warga sampai jalan KH. Hasyim Ashari.
Kemudian, truk berbadan besar itu kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari.
Terakhir truk kontainer dapat dihentikan warga di bundaran tugu Adipura jalan Veteran, sehingga JFN diamuk massa yang marah.
Polisi mencatat ada 10 mobil dan enam motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk yang dikemudikan JFN.
"Tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak enam orang terdiri dari empat orang wanita dan dua orang laki-laki," ucapnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam