Oknum Anggota Dewan Diduga Melakukan KDRT, Polisi Bergerak

Selasa, 30 November 2021 – 21:26 WIB
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (Azmi)

jpnn.com, TANGERANG - Istri seorang anggota dewan berinisial LKS melaporkan suaminya berinisial RGS ke kepolisian, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, kasus tersebut ditangani Polresta Tangerang.

BACA JUGA: Ada 300 Laporan KDRT di Jabar, Istri Kang Emil Minta Korban Bersuara

RGS disebut oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

"Benar, ada perkaranya yang sedang ditangani Polresta Tangerang," ujar Shinto melalui pesan singkat yang diterima di Tangerang, Selasa (30/11).

BACA JUGA: Tersangka Kasus Pemukulan Perwira di Depan Gedung DPR Kemungkinan Bertambah

Shinto lebih lanjut mengatakan status perkara tersebut saat ini masuk proses penyelidikan.

"Sudah masuk dalam penyidikan," ucapnya.

BACA JUGA: Begini Ternyata Rumus yang Kerap Dipakai Untuk Menjajah Indonesia

Meski demikian, Shinto enggan memerinci terkait kronologis penanganan kasus KDRT tersebut.

"Lebih jelasnya bisa tanyakan ke Kasi Humas Polres Tangerang," kata dia.

Korban berinisial LKS melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial RGS.

Laporan tersebut diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Polda Banten.

Selanjutnya akan dilakukan visum dan meminta keterangan terhadap korban.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler