Oknum Anggota TNI Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Resmi Ditahan Kejagung

Kamis, 01 Agustus 2024 – 20:44 WIB
Tersangka DSH yang merupakan purnawirawan TNI, ditahan terkait kasus korupsi penyaluran kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Cibinong pada 2016-2023. Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

jpnn.com, JAKARTA - Seorang oknum anggota TNI berinisial DSH tersangka kasus korupsi penyaluran kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong pada 2016-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penahanan dengan mekanisme tersebut dilakukan karena tersangka DSH yang merupakan seorang purnawirawan TNI, masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif ketika dilakukan penangkapan.

BACA JUGA: Viral Oknum Anggota TNI Memukuli Warga di Tapos, Kadispenad Bereaksi

“Penahanan tahap pertama melalui penahanan Ankum dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah meningkatnya status tersangka DSH dari saksi menjadi tersangka usai diperiksa oleh tim penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa, polisi, militer, dan oditur.

BACA JUGA: Pukul Perempuan, Oknum Anggota TNI Terancam Sanksi Berat

Peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD dalam kasus ini adalah bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif, sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar.

Rincian kerugian tersebut adalah BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta mengalami kerugian Rp5,65 miliar, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta sebesar Rp 46,5 miliar, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat sebesar Rp 3,27 miliar.

BACA JUGA: Sopir Angkot di Makassar Tewas Ditikam dengan 5 Tusukan, Pelakunya Oknum Anggota TNI

Sebelumnya, Tim Satgas SIRI Kejagung menangkap DSH pada Selasa (30/7) dini hari setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan tim penyidik koneksitas sebanyak tiga kali, sehingga menghambat jalannya penyidikan.

Adapun DSH masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Harli mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dan bersikap kooperatif ketika diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler