BRI Ambil Langkah Tegas Ungkap Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar, Pelaku Sudah Diproses Hukum

Jumat, 02 Agustus 2024 – 12:13 WIB
Bank BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Foto dok BRI

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. atau Bank BRI buka suara terkait pemberitaan kasus kredit fiktif senilai Rp 55 miliar yang melibatkan anggota TNI dan oknum mantan pekerja BRI.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, Rio Nugroho mengatakan bahwa kasus kredit fiktif tersebut merupakan hasil pengungkapan dan pelaporan dari pihak BRI.

BACA JUGA: PNS Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar Jadi Penghuni Rutan

"Kasus Fraud ini telah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah Tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," ujar Rio Nugroho dalam keterangan resmi, Jumat (2/8/2024).

Rio mengatakan, BRI selalu menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses hukum pelaku.

BACA JUGA: Parah Sih Ini, Buat Kredit Fiktif Miliaran di BRI untuk Beli Lima Rumah Mewah

BRI juga telah menindak tegas oknum internal yang terlibat terhadap kasus kredit fiktif tersebut.

"Selain melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pelaku, yang bersangkutan juga diproses secara hukum dan melaporkannya kepada pihak berwajib," ujarnya.

BACA JUGA: 2 Wanita Terlibat Sindikat Kredit Fiktif di Bank BUMN

Ia memastikan BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud.

"BRI sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," ujarnya.

Seorang oknum anggota TNI berinisial DSH tersangka kasus korupsi penyaluran kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong pada 2016-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penahanan dengan mekanisme tersebut dilakukan karena tersangka DSH yang merupakan seorang purnawirawan TNI, masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif ketika dilakukan penangkapan.

“Penahanan tahap pertama melalui penahanan Ankum dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah meningkatnya status tersangka DSH dari saksi menjadi tersangka usai diperiksa oleh tim penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa, polisi, militer, dan oditur.

Peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD dalam kasus ini adalah bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif, sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar.

Rincian kerugian tersebut adalah BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta mengalami kerugian Rp 5,65 miliar, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta sebesar Rp 46,5 miliar, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat sebesar Rp 3,27 miliar.

Sebelumnya, Tim Satgas SIRI Kejagung menangkap DSH pada Selasa (30/7) dini hari setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan tim penyidik koneksitas sebanyak tiga kali, sehingga menghambat jalannya penyidikan.

Adapun DSH masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Seorang oknum anggota TNI berinisial DSH tersangka kasus korupsi penyaluran kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong pada 2016-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penahanan dengan mekanisme tersebut dilakukan karena tersangka DSH yang merupakan seorang purnawirawan TNI, masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif ketika dilakukan penangkapan.

“Penahanan tahap pertama melalui penahanan Ankum dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah meningkatnya status tersangka DSH dari saksi menjadi tersangka usai diperiksa oleh tim penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa, polisi, militer, dan oditur.

Peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD dalam kasus ini adalah bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif, sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar.

Rincian kerugian tersebut adalah BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta mengalami kerugian Rp5,65 miliar, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta sebesar Rp 46,5 miliar, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat sebesar Rp 3,27 miliar.

Sebelumnya, Tim Satgas SIRI Kejagung menangkap DSH pada Selasa (30/7) dini hari setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan tim penyidik koneksitas sebanyak tiga kali, sehingga menghambat jalannya penyidikan.

Adapun DSH masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Harli mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dan bersikap kooperatif ketika diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.(ray/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler