Pukul Perempuan, Oknum Anggota TNI Terancam Sanksi Berat

Jumat, 06 Mei 2022 – 20:08 WIB
Anggota TNI Serma MB saat diperiksa Danpomdam XIV Hasanuddin. Foto: Dok. Danpomdam XIV Hasanuddin

jpnn.com, GOWA - Anggota TNI Sersan Mayor (Serma) MB dari kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin melakukan tindakan pemukulan terhadap seorang perempuan berinisial RR.

Danpomdam XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo mengatakan Serma MB saat ini tengah dilakukan proses.

BACA JUGA: Tugas Anggota TNI tidak Hanya Fokus Strategi Perang, Tetapi Membantu Warga yang Tertimpa Bencana

"Iya, benar. Dia, Serma MB sedang diproses di Pomdam. Dia harus tanggung jawab atas perbuatannya," kata Kolonel Bayu Ajiwidodo, Jumat (6/5) sore.

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad secara tegas meminta kepada Pomdam untuk melakukan proses secara undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA: Perintah Jenderal Andika, Prajurit Wanita TNI Harus Diperbanyak

"Saya sudah meminta kepada Pomdam untuk menindak tegas terhadap Serma MB," ungkap Andi.

Andi Muhammad mengungkapkan Serma MB telah melanggar delapan wajib TNI serta tidak mencerminkan sebagai prajurit Sapta Marga.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Jenderal Andika Buat Prajurit Wanita TNI

"Selaku prajurit, Serma MB harusnya tunduk kepada hukum dan sumpah prajurit TNI serta memegang teguh disiplin keprajuritan," ujarnya.

Penganiayaan yang dilakukan Serma MB berawal dari kerja sama jual beli beras dengan RM, selaku orang tua RR.

Uang hasil jual beli beras belum dibayarkan oleh istri Serma MB.

Kemudian, RM menyuruh anaknya, RR untuk menagih.

Saat meminta uang hasil beras itu, RR bertemu dengan MB. Terjadi cekcok antara keduanya.

Kemudian MB menganiaya RR menggunakan skop plastik serok sampah sebanyak satu kali, hingga mengakibatkan luka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan. (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Rudy Bersama Jenderal Bintang Satu TNI Sidak di 2 Tempat Ini, Ada Apa?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler