Oknum ASN di Gorontalo jadi Tersangka, Langsung Ditahan, Ini Kasusnya

Selasa, 24 Oktober 2023 – 22:00 WIB
Tersangka YAU saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta

jpnn.com -  GORONTALO - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, berinisial YAU (47) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan kendaraan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka, wanita berinisial YAU (47) itu, juga langsung ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.

BACA JUGA: HUT KORPRI ke-52, Agus Fatoni Apresiasi Antusiasme ASN Ikut Baksos Donor Darah

"Sebelum ditahan, YAU dijemput paksa di kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan Olohuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, seusai mangkir dua kali panggilan penyidik polisi," kata Kompol Leonardo di Gorontalo, Selasa (24/10).

Dia menjelaskan kasus yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Bone Bolango ini, berawal dari pengajuan pinjaman oleh YAU dengan cara meminjam nama salah satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, Oknum ASN Pemkot Sibolga Ditangkap

Menurut dia, dalam pengajuan pinjaman tersebut, tersangka YAU menyertai satu unit kendaraan jenis truk sebagai jaminan.

Namun, kata dia, seiring dengan berjalannya waktu, YAU menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru soal UU ASN 2023, Makin Dekat Saja, Alhamdulillah

Hal ini terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.

"Jadi, kendaraan jaminan ini dijual YAU tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Dalam kasus ini, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga Rp 235 juta, dan langsung melaporkan YAU ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Tersangka YAU terancam dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 KUHP.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat belajar dari kasus tersebut agar tidak terjerat dengan persoalan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler