Tersandung Kasus Narkoba, Oknum ASN Pemkot Sibolga Ditangkap

Senin, 23 Oktober 2023 – 20:12 WIB
Dua warga HST (41) dan AR (28) yang memiliki narkotika jenis sabu ditahan di Polres Sibolga. Foto: ANTARA/HO- Humas Polres Sibolga

jpnn.com, MEDAN - Seorang oknum ASN Pemkot Sibolga berinisial HST, 41, ditangkap polisi karena memiliki narkoba. Dia ditangkap bersama temannya berinisial AR, 28.

Keduanya ditangkap di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kwrambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Tok, Terdakwa Kasus Narkoba Aipda Suhendri Divonis Bebas

Pelaku HST warga Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dan rekannya AR warga Jalan Aso-Aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

"Kedua pelaku ditangkap, Minggu (22/10) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Gambolo, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Senin.

BACA JUGA: Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

Sugiono menyebutkan dari penangkapan tersebut barang bukti yang disita berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,06 gram, satu paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat 1,16 gram, dan uang tunai sebesar Rp 150.000.

Kasat Narkoba menjelaskan Tim Operasional melakukan penyelidikan mengenai keberadaan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gambolo, Kota Sibolga.

BACA JUGA: 52 Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati di Sumut

Hasil penyelidikan Tim Operasional mengarah kepada dua orang laki-laki, HST dan AR yang berada di dalam sebuah rumah di Jalan Gambolo Sibolga.

"Tim Operasional melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang tersembunyi di kantong belakang celana sebelah kanan HST," katanya.

Sugiono mengatakan barang bukti dan pelaku dibawa ke Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut

Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga.

"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler