jpnn.com, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram menangkap empat orang terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (7/10).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan pelaku yang ditangkap, yakni satu pedagang, dua oknum aparatur sipil negara (ASN), dan satu kepala Pasar ACC Ampenan.
BACA JUGA: Hakim Agung kena OTT KPK, Pangeran Khawatir Masyarakat Main Hakim Sendiri
Namun, dari hasil penyidikan, polisi hanya menetapkan satu oknum ASN sebagai tersangka, dan sisanya sebagai saksi.
Artanto menuturkan oknum ASN tersebut bertugas di lingkungan Disperindag Kota Mataram.
BACA JUGA: Syarifuddin Sebut OTT KPK Jadi Momentum Memperbaiki Performa Lembaga Peradilan
“Tersangka (oknum ASN) AK berusia 44 tahun, menjabat Kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya Disperindag," ujar Artanto dalam siaran persnya, Minggu (16/10).
Perwira menengah Polri itu menuturkan pengungkapan kasus berawal dari informasi pedagang berinisial M yang mengeluh karena diminta membayar sewa sebesar Rp 30 juta.
BACA JUGA: Kompol Tomi Ungkap Fakta Berbeda Soal Oknum Polisi Diduga Memeras Istri Tahanan
Padahal M membangun kios di pasar menggunakan uang pribadi, bukan dibangun pemerintah daerah.
Namun, M tetap membayar uang sewa tersebut karena takut tidak diperbolehkan berjualan.
"Jadi, ASN ini sempat menakuti korban, dengan mengatakan bila tidak membayar sewa sejumlah itu nanti pada saat ada pembangunan atau relokasi tidak bisa mendapat hak ganti rugi,” kata Artanto.
Kemudian, pada saat korban M menyerahkan uang Rp 30 juta, petugas langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum ASN pada Jumat.
"Sebelumnya, pada 3 Oktober, kepala UPTD pasar itu telah menerima uang sewa dari korban lainnya (Y) sebesar Rp 15 juta. Sehingga pada saat OTT uang yang diamankan Rp 45 juta," jelas Artanto.
Kemudian, atas peristiwa itu, penyidik melakukan pengumpulan bukti dan menggeledah ruang Kepala UPTD Pasar dan Bendahara Disperindag Kota Mataram serta memeriksa tujuh orang saksi.
"Saat ini ASN itu sudah ditetapkan tersangka dan tahan di Rutan Mapolresta Mataram sambil menunggu penyidik melengkapi berkas perkara,” kata kabid humas.
Penyidik Polresta Mataram menjerat AK dengan Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum ASN Penendang Pengendara Perempuan Ditangkap Polisi, Bupati Sinjai Buka Suara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan