Oknum ASN DSS Ditangkap Lagi, Ini Keempat Kalinya, Tak Jera Juga, Sontoloyo

Senin, 21 Februari 2022 – 19:56 WIB
Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra AKP M. Ogen Sairi saat melakukan konfrensi pers di Polda Sultra pada Senin (21/2). Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DSS (41) ditangkap Direktorat Reserse dan Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sultra.

Saat digeledah, Polisi menemukan sebanyak lima saset diduga berisi sabu-sabu dengan berat 2,17 gram.

BACA JUGA: Anda Mengenal 4 Pria Ini? Mereka sudah Ditangkap

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra AKP M. Ogen Sairi mengatakan DSS merupakan seorang residivis kasus tindak pidana yang sama dan juga merupakan ASN Pemprov Sultra.

"Ini sudah ke empat kalinya pelaku ditangkap," ucap Ogen saat melakukan konfrensi pers, Senin (21/2).

BACA JUGA: Fenomena Hujan Es di Surabaya, BMKG Minta Masyarakat Tetap Waspada

Ogen menyebutkan awal penangkapan, pelaku divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, begitu juga penangkapan kedua divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Ketiganya divonis dua tahun dan baru keluar tahun 2020 lalu, dan ditangkap lagi sekarang ini," kata Ogen.

BACA JUGA: Lukman Ditemukan Tewas Telungkup di Kebun Sawit, Kondisi Mengenaskan

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Lapas Kelas IIa Kendari yang masih dalam pengembangan tim Dit Resnarkoba Polda Sultra.

BACA JUGA: 4 Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran Rumah, Orang Tua Korban ke Mana?

"DSS bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancan maksimal seumur hidup dan minimal enam tahun penjara," jelasnya.(mcr6/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler