Oknum ASN Tebing Tinggi Ditangkap Kejari Kabupaten Bogor, Kasus Apa?

Kamis, 06 Oktober 2022 – 07:30 WIB
Petugas Kejari Kabupaten Bogor melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Sumardi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5-10-2022). ANTARA/HO-Kejari Kabupaten Bogor.

jpnn.com - CIBINONG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Tebing Tinggi berinisial DAP ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Oknum ASN itu ditangkap karena diduga membantu pelarian tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan bernama Sumardi. 

BACA JUGA: KPK Harus Fokus Buktikan Dugaan Korupsi, Jangan Terpengaruh Persepsi dan Deklarasi

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menjelaskan bahwa penangkapan DAP dilakukan ketika pihaknya melakukan penggeledahan kediaman Sumardi di Kecamatan Cibinong.

"DAP akan kami kenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Dodi di Cibinong, Bogor, Rabu (5/10).

BACA JUGA: Tokoh Adat Papua: KPK Harus Memeriksa Lukas Enembe

Kejaksaan menganggap DAP melakukan obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum sehingga terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 7 tahun.

Dia menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah aset milik Sumardi yang merupakan Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdaging) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: KPK Dituduh Menjegal Anies, Pengamat: Itu Hanya Framing Politik Menuju 2024

Adapun aset yang disita berupa satu unit sepeda motor, sejumlah sertifikat tanah, satu unit rumah, serta uang tunai Rp 129 juta.

Sebelumnya, Sumardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan setelah mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Bogor sebagai tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan.

Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011—2018 sebagai tersangka pada Kamis (28/7).

Sumardi yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik di BPBD Kabupaten Bogor itu bersama SS diduga melakukan penyelewengan dana Rp 1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari belanja tak terduga (BTT) pada tahun anggaran 2017.

Dana bantuan Rp 1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya. dan Jasinga. Akan tetapi, hasil dari pemeriksaan kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler