Oknum Atasan Perusahaan di Cikarang Diduga Lecehkan Karyawati, Keterlaluan

Minggu, 07 Mei 2023 – 00:08 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI asal Fraksi Gerindra Obon Tabroni (kanan) mendampingi korban AD (24) melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jpnn.com, BEKASI - Anggota Komisi VIII DPR Obon Tabroni mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati.

Menurut dia, perusahaan itu berada di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Polisi Ciduk Pelaku Pelecehan di Pasar Minggu, Begini Modusnya

Obon mengatakan sejauh ini telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang berasal dari perusahaan berbeda selain AD (24).

"Sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5).

BACA JUGA: Penyewaan Apartemen Meikarta Tertinggi di Cikarang, Cek Fakta-faktanya 

Dia berharap kasus ini mendapatkan atensi dari pemerintah pusat karena kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi.

"Pemerintah seyogianya merespons kasus ini, salah satu cara paling mudah dengan melakukan sosialisasi ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, maka jangan kasih ampun," katanya.

BACA JUGA: Penundaan Pelantikan Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung, Pakar Sebut Ada Pelecehan

Salah satu wakil rakyat itu berharap agar korban lain bersedia melaporkan kejadian ini.

Sehingga kepolisian bisa segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Obon memastikan banyak instansi yang akan menjamin keamanan dan keselamatan korban.

"Kalau dari sisi keamanan, ada LPSK kemudian pemda punya, aman dari sisi keselamatan. Tetapi kalau dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apa-apa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tetapi kalau banyak orang berani, pasti akan bantu," kata dia.

Sementara Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memastikan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui upaya pendalaman kasus dengan mengumpulkan data dan sejumlah bahan keterangan yang diperlukan.

"Tentunya masih perlu proses dan ada waktunya menjalani proses," kata Twedi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Wahyu Tegaskan Brigadir J tidak Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler