Oknum Brimob Mengacungkan Senjata kepada Bocah, Propam Gerak Cepat

Rabu, 02 Juni 2021 – 19:25 WIB
Ilustrasi kotak amal. Foto: Antoni

jpnn.com, JAKARTA - Video memperlihatkan seorang oknum anggota brimob mengacungkan senjata kepada bocah yang diduga pencuri kotak amal.

Ternyata, sebelum video tersebut viral, Bidang Propam Polda Aceh sudah bergerak, memeriksa oknum brimob dimaksud.

BACA JUGA: Tepergok Curi Kotak Amal Berisi Uang Rp22 Ribu, Pemuda Ini Babak Belur Diamuk Massa

Dalam video yang viral tersebut, terlihat, anak kecil itu seperti diikat dan dikerumuni oleh warga sekitar. 

Kemudian, datang oknum brimob yang mengintimidasi pelaku dengan senjata api.

BACA JUGA: Curi Kotak Amal di Masjid, Terekam CCTV, Joko Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan ada kejadian tersebut.

Menurut Winardi, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Aceh Utara.

BACA JUGA: 3 Perwira Polisi Ditarik dari KPK, Ini Daftar Namanya

"Oknum polisi itu sudah diklarifikasi dan diperiksa oleh Bid Propam dan Sat Brimob Polda Aceh pada sore harinya, Minggu (24/5) sebelum video itu viral," kata Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (2/6).

Winardy menuturkan, peristiwa itu bermula saat si bocah kedapatan mencuri kotak amal masjid di Aceh Utara.

Dia kemudian diamankan oleh masyarakat sekitar hingga dikerumuni.

Menurut polisi, anak kecil itu sempat dipukuli oleh masyarakat.

Berselang kemudian, polisi itu tak sengaja melintas dan melihat peristiwa itu.

Melihat kejadian itu, anggota Brimob tersebut mengeluarkan senjata untuk memberikan atensi kepada masyarakat sekitar terkait kehadiran polisi.

"Polisi tadi mengeluarkan senjata supaya masyarakat tahu yang bersangkutan polisi dan tidak ada yang menganiaya pelaku lagi, sambil menunggu petugas polsek datang untuk mengamankan pelaku," terang Winardy

Kasus pencurian itu pun sudah diselesaikan secara diversi. Anak tersebut diserahkan ke orang tua dan pihak masjid tak akan menuntut.

Sementara, anggota Brimob yang viral itu masih menjalani pemeriksaan. Belum ada keputusan yang diambil. Namun winardy memastikan bahwa tindakan akan diberikan oknum tersebut apabila dia terbukti bersalah.

"Jika hasil penyelidikan berdasar keterangan saksi dan alat bukti lainnya bahwa oknum polisi itu melanggar kode etik dan disiplin maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Winardy. (cuy/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler