jpnn.com, PATI - Oknum Bripka RY diduga terlibat kasus perselingkuhan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini terancam sanksi berat.
BACA JUGA: Ketahuan Jadi Istri Kedua, Dua ASN Ini Terancam Diberhentikan
Dia terancam diberhentikan dari anggota kepolisian secara tidak hormat.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
BACA JUGA: Waspada, 2 Kekuatan Besar ini Bisa Memengaruhi Hasil Muktamar ke-34 NU
"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Kombes Iqbal dalam siaran pers di Semarang, Selasa (21/12).
Bripka RY masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari terhadap rekomendasi melanggar kode etik Polri.
BACA JUGA: Pangdam Sriwijaya Pantau Lokasi Penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU, Ada Apa?
"Mengajukan banding ke atasan hukumnya, Kapolda Jawa Tengah," kata dia.
Oknum Bripka RY dilaporkan oleh seorang warga Pati atas dugaan perselingkuhan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Polres Pati dengan penyelidikan, pemeriksaan, hingga dilakukan sidang disiplin.
Iqbal menyatakan ekanisme pemberian penghargaan maupun hukuman terhadap anggota berlaku di tubuh Polri.
"Siapa yang melanggar, akan dihukum. Siapa yang berprestasi, akan memperoleh penghargaan," kata Kombes Iqbal.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang