Oknum Dishub Tertangkap Tangan Lakukan Pungli

Jumat, 22 November 2013 – 11:25 WIB

jpnn.com - Lubuklinggau - Nahas dialami oknum dinas perhubungan kota Lubuklinggau, berinisial PJ. Ketika sedang melakukan pungli KIR (uji kelayakan kendaraan) mobil, dikompleks perhubungan kota Lubuklinggau kelurahan Kayu Ara, mereka tertangkap tangan oleh pihak kejaksaan.

"Benar mereka tertangkap tangan.  Ini hasi dari operasi intelejen kami,” ujar Kajari Lubuklingau Kuntadi SH, melalui Kasie Intelejen Wilman Ernaldi, SH.

BACA JUGA: Banyak Hakim Dilaporkan Ke KY

Dijelaskannya, operasi intelejen yang dilakukan ini sendiri sudah berjalan tiga minggu. Baru pada minggu kedua, mereka menangkap tangan oknum Dishub yang melakukan pungli terhadap perpanjangan KIR kendaraan bermotor roda empat di kota Lubuklinggau.

Cara yang dilakukan tim kejaksaan sendiri cukup unik. Pertama mereka menurunkan anggotanya untuk memperpanjang KIR. Hasilnya, KIR yang seharusnya disetorkan kepada Negara sebesar urang lebih Rp 70 ribu, dimintai sebesar Rp 250 ribu.  Untuk menambah bukti, tim intelejen kemblai memperpanjang KIER dan kali ini dimintai uang senilai Rp 350 ribu.

BACA JUGA: Kala Terdakwa Tunawicara Membela Diri di Ruang Sidang

Terakhir, kasie intelejen yang turun kelapangan untuk memperpanjang KIR dimintai oleh oknum tersebut sebanyak Rp 550 ribu. “OKnum petugas yang ada di Dishub sama sekali tidak tahu operasi yang kami jalankan,” tegas Wilman.

Saat ini, terkait adanya pungli liar tersebut sudah ada delapan orang pejabat dilingkungan Dishub kota Lubuklinggau, diperiksa dan dimintai keterangannya.  

BACA JUGA: Potong Gaji Tenaga Kontrak, Kasatpol PP Ditahan

“Yang kita mintai keterangan adalah kabid restribusi parkir, bendahara, staf KIR, kabag keuangan, staf penguji, dan hari ini (hingga berita ini di turunkan, red) Kadishub, Kota Lubuklinggau Tamri, tengah diperiksa oleh pihak kejaksaan,” jelas Wilman.  

Sejauh ini kedelapan orang tersebut baru dimintai keteangan, bukan sebagai tersangka. Namun, bisa jadi kemungkinan bilamana ada setoran keatas status mereka juga dapat dijadikan tersangka.  Dijelaskan Wilman, perpanjangan KIR kendaraan sendiri nilainya Rp 70 ribu dan disetorkan kepada Negara. “Kita asumsikan jika perkendaraan mereka mendapatkan untung Rp 150 ribu, dan sehari ada sepuluh kendaraan yang masuk maka dalam sebulan mereka mendapatkan uang pungli sebesar Rp 45 juta dalam sebulan,” ujarnya.

Memang dalam hal ini Negara tidak dirugikan, tetapi akibat pungli mereka dapat dituntut pasal 2 dan 3 UU korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.  Pihaknya sendiri sempat melakukan penggerbekan ke Dishub kota Lubuklinggau. Dan dari catatan pihak bendahara, memang seotaran KIER ke Negara sebesar Rp 70 ribu.

Sementara itu, kemarin, Kadishub kota Lubuklinggau Tamri, tidak dapat di abadikan oleh wartawan ketika sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan. Bahkan handphone miliknya, tidak aktif ketika di konfirmasi Koran ini. (IOL)   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Gagalkan Perampokan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler