jpnn.com, TAPANULI UTARA - Oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, NTL (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap mahasiswanya.
Oknum dosen IAKN penyodomi mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara.
BACA JUGA: Syahid Ridho: Nasib Honorer Menjadi PR, Kasihan Kalau Mereka Dipaksa Berhenti
"Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6).
Penetapan tersangka NTL dilakukan penyidik pada Jumat (3/6). Lalu dia langsung ditahan.
BACA JUGA: Chandra Soroti Kemunculan Khilafatul Muslimin yang Menyerukan Khilafah
NTL dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta keterangan ahli berupa Visum Et Repertum (VER).
Menurut Aiptu Baringbing, oknum dosen itu disangka melanggar Pasal 292 KUHP perihal perbuatan cabul.
BACA JUGA: MenPAN-RB Minta Pemda Mendata Honorer Jelang Seleksi CPNS dan PPPK
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
NTL sebelumnya dilaporkan oleh mahasiswanya atas kasus pencabulan berupa sodomi.
Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut ialah KS (21), mahasiswa di IAKN Tarutung.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara pada Rabu (25/5).
Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada Rabu (28/4) sektar pukul 22.00 WIB.
Konon, oknum dosen penyodomi mahasiswa itu melakukan tindakan asusila tersebut di rumah pelaku, Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam