jpnn.com, TANJUNGPINANG - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Syahid Ridho meminta pemerintah daerah (pemda) menyiapkan skema penyelamatan menyusul rencana penghapusan honorer mulai 2023.
Hal itu disampaikan Syahid Ridho merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang penghapusan honorer.
BACA JUGA: Semua Honorer di Daerah Ini Diupayakan Jadi PPPK atau CPNS
"Sejauh ini belum ada perubahan kebijakan bahwa di 2023 sudah tidak ada lagi yang namanya honorer pemerintahan. Kecuali, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujar Syahid Ridho di Tanjungpinang, Jumat (3/6).
Oleh karena itu, dia meminta Pemprov Kepri melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera mendata seluruh tenaga honorer baik pegawai tidak tetap (PTT) maupun tenaga harian lepas (THL) di semua organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA: Chandra Soroti Kemunculan Khilafatul Muslimin yang Menyerukan Khilafah
Data itu menurutnya akan disampaikan DPRD bersama Pemprov Kepri kepada pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB, agar tenaga honorer tersebut bisa diakomodasi melalui formasi PPPK alias P3K.
"Perihal terakomodir atau tidak, itu tergantung kebijakan pemerintah pusat. Namun, tetap kami perjuangkan, apalagi honorer yang sudah mengabdi di atas lima sampai sepuluh tahun," tutur Ridho.
BACA JUGA: MenPAN-RB Minta Pemda Mendata Honorer Jelang Seleksi CPNS dan PPPK
Khusus guru honorer, dia menyebut sudah mulai difasilitasi melalui seleksi PPPK.
Sepanjang tahun ini saja sekitar 800 guru tidak tetap (GTT) di Kepri ikut seleksi dan dinyatakan lulus untuk diangkat menjadi PPPK.
"Yang menjadi PR (pekerjaan rumah, red) kami saat ini ialah nasib honorer yang tersebar di OPD. Kasihan juga kalau harus dipaksa berhenti kerja, di sisi lain angka pengangguran daerah makin bertambah," ucap Ridho.
Politikus PKS itu juga menyatakan saat ini sudah tidak ada lagi istilah penerimaan tenaga honorer di Kepri sesuai instruksi Kemenpan-RB.
"Akan jadi teguran bagi kepala daerah, jika masih berani terima pegawai honorer," ujar Ridho.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
BACA JUGA: Pemimpin Khilafatul Muslimin Berkata Tegas soal Tuduhan Radikalisme
Hal ini tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Selain itu, pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing sesuai kebutuhan, diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
BACA JUGA: Sembari Menunggu SK PPPK, Honorer Daerah Ini Tetap Digaji, Alhamdulillah
"Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo Kumolo dalam surat edaran tersebut. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam