jpnn.com, JEMBER - Salah satu oknum dosen Universitas Jember (Unej) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri.
"Kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres setempat, Rabu (7/4).
BACA JUGA: Video Becak Bergoyang di Medan Viral, Ternyata Dua Sejoli Tengah Begituan, Ya Ampun
Menurut Diyah, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban pelecehan seksual dan para saksi, serta sudah mendapatkan hasil visum dari RSD dr. Soebandi Jember.
"Alat bukti sudah kami terima dan minimal dua alat bukti sudah memenuhi, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Rumah Wendi Digerebek Polisi, 9 Pria dan 1 Wanita Tepergok Tengah Berbuat Terlarang, Tuh Lihat
Ia menjelaskan penyidik PPA akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum dosen Unej.
Sementara kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini, mengatakan pihaknya berharap aparat kepolisian bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Unej.
BACA JUGA: Lamaran Ditolak, Oknum Dosen Ini Malah Bertindak Brutal, Begini Akhirnya
"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Ia menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Studi Gender (PSG) Unej dalam kasus itu karena pelaku adalah dosen di kampus setempat.
Korban tinggal di rumah pamannya itu sejak Juni 2019, namun pelecehan seksual yang dialami korban sebanyak dua kali dan terakhir terjadi pada 26 Maret 2021 yang kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.
Yamini mengatakan kasus pengaduan kekerasan seksual kepada LBH Jentera pada tahun 2020 sebanyak 24 kasus, sedangkan periode Januari hingga Maret 2021 tercatat lima kasus.
BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Namun, sebagian besar kasus tidak dapat diproses hukum karena regulasi yang ada saat ini masih belum berpihak pada korban.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi