jpnn.com, JEMBER - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual bakal bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di Polres setempat.
Hal itu disampaikan kuasa hukum RH, Ansorul Huda melalui sambungan telepon dari Jember, Rabu (14/4).
BACA JUGA: Oknum Dosen Unej Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
"Dari awal kami tegaskan bahwa klien saya, RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul.
Menurut Ansorul, kliennya tidak akan menghalangi proses hukum asalkan itu dilakukan secara fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
BACA JUGA: TS Ditangkap Tim Gabungan di Pancoran Mas Depok, Lihat Penampilannya
Namun, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari polisi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka pelecehan seksual. Baik melalui dokumen atau surat dari penyidik Polres Jember.
Ansorul juga belum bisa berbicara banyak terkait status tersangka kliennya itu.
BACA JUGA: Oknum Perawat yang Dijuluki Dokter Sabu Ini Sudah Ditangkap
"Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar banyak karena kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka klien saya," katanya.
Sebelumnya Polres Jember resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum psikiatri.
"Kami sudah menetapkan terlapor (RH, red) menjadi tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari.
Sementara Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan tim pemeriksa internal sedang bekerja dan berkoordinasi dengan Polres Jember, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam