jpnn.com, MATARAM - Tim dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menangkap AF (28), seorang pria yang dijuluki dokter sabu di Lombok Timur.
Dia diringkus ketika akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan calon pembelinya pada Senin (12/4).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan penangkapan AF berawal dari informasi masyarakat.
BACA JUGA: Begal Penyandang Disabilitas Ditangkap, Astaga, Ternyata
"Jadi, saya berterima kasih kepada masyarakat, karena berkat informasinya kami dari kepolisian berhasil menggagalkan transaksi sabu-sabu yang jumlahnya mencapai 15 gram," kata Kombes Helmi di Mataram, Selasa (13/4).
Menurut Helmi, transaksi narkoba yang dilakukan dokter sabu itu digagalkan pada Senin malam, di Jalan Raya Mataram-Sikur, tepatnya di depan SPBU Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
BACA JUGA: Mau Mudik Lebih Awal? Simak Dulu Tiga Skenario Ini, Terutama Nomor Satu
Sebelum penangkapan, polisi sudah mengawasi gerak-gerik AF yang akan bertemu seorang pembeli. Saat itu, tersangka datang seorang diri ke lokasi menggunakan sepeda motor.
Ketika seorang pria yang diduga sebagai pemesan barang tiba dan menghampiri sang dokter sabu, tim yang berada dalam posisi penyamaran langsung menyergap.
BACA JUGA: Untuk Perantau Jateng, Dengar Permintaan Serius dari Gubernur Ganjar
Pria berinisial MIG yang memesan sabu-sabu dari AF juga diringkus. Namun, polisi tidak menemukan barang haram itu pada pelaku.
"Kalau dokter sabu ini (AF, red) sempat berupaya kabur dan membuang bungkus rokok berisi poketan sabu ke selokan," ujar Kombes Helmi.
Namun, upaya AF melarikan diri berhasil digagalkan tim yang telah berjaga-jaga di selikat lokasi.
Dari penangkapan AF, polisi mengamankan bungkus rokok berisi poketan sabu-sabu yang sempat dibuang ke selokan. Penangkapan itu juga disaksikan warga setempat.
"Dari hasil geledah badan juga kami amankan uang Rp 3 juta. Uang itu diduga hasil transaksi, makanya turut diamankan," ucapnya.
Tersangka AF belakangan diketahui berprofesi sebagai perawat di Puskesmas Suela, Kabupaten Lombok Timur. Dia kini sudah diamankan bersama MIG di Polda NTB.
Keduanya tersangka terancam Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih mengembangkan jaringan AF dengan memburu seorang pria dari Aikmel, Kabupaten Lombok Timur yang menjual sabu-sabu kepada tersangka.
"Langsung kami kembangkan," ucap Kombes Helmi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam