Oknum Dosen Unsri jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Sebegini Ancaman Hukumannya

Sabtu, 11 Desember 2021 – 01:01 WIB
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka oknum Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021). Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan R sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel telah menetapkan oknum Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya. 

Oknum dosen Unsri itu terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

BACA JUGA: Kombes Hisar Soal Nasib Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan mengatakan pasal tersebut disangkakan kepada R, sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup. 

BACA JUGA: Ini Dosen Unsri Terduga Pelecehan Seksual Mahasiswi

Dia menjelaskan bahwa alat bukti itu berupa tiga unit gawai milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka, dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via WhatsApp. 

"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama, yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata dia di Palembang, Jumat (10/12). 

BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Ditahan, Pihak Rektorat Beri Respons Begini

Menurut Hisar, dari hasil penyidikan dan didukung alat bukti, maka diketahui bahwa tersangka ini mengirimkan pesan singkat yang mengandung muatan pornografi seperti yang dilaporkan para korban.

"Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya, tetapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ujarnya.

Dalam pesan singkat tersebut, lanjutnya, berisikan tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban dengan maksud meluapkan nafsunya.

Tersangka R langsung ditahan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.

“Surat penahanannya sudah saya tandatangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00.00 WIB. Sebelum ditahan, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP," kata perwira menengah Polri itu.

Tersangka R didampingi penasihat hukumnya, menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Sumsel dari pukul 09.50 WIB sampai 19.00 WIB.

Dalam kasus ini, tersangka R ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu (1/12).

Akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rekrotat Unsri mengambil sikap menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang.

Keputusan penonaktifan tersebut termaktub dalam surat Rektor Nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12). 

R juga  dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler