Oknum Guru Agama Cabuli Murid, Ternyata Begini Modus Pelaku

Senin, 24 Juni 2019 – 14:36 WIB
Mustofa alias Tofa, 50, guru ngaji di Kampung Purwosari, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, tega mencabuli muridnya dengan modus memijat. FOTO Istimewa for RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, LAMPUNG - Mustofa alias Tofa, 50, warga Kampung Purwosari, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (22/6) sekitar pukul 13.00 WIB.

Oknum guru ngaji tersebut ditangkap karena tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur dengan modus meminta dipijat.

BACA JUGA: Terduga Pelaku Pencabulan 9 Anak Ternyata Caleg Gagal

“Penangkapan tersangka Mustofa alias Tofa atas laporan orang tua korban yang anaknya menjadi korban pencabulan. Tersangka sempat mau kabur ke Semarang,” kata Kapolsek Padangratu Kompol Indra Herliantho.

BACA JUGA: Honorer K2 Diadu dengan Pelamar Umum di PPPK, Titi: Kami Tak Gentar

BACA JUGA: Tiga Pria Asal Lampung Ini Datang ke Jakarta Hanya untuk Bobol ATM

Peristiwa pencabulan, kata Indra, terjadi di rumah tersangka pada Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Korban MA, 8, diminta membelikan obat nyamuk bakar oleh tersangka. Setelah obat nyamuk diserahkan kepada tersangka, korban diminta memijat kedua kakinya di depan teras rumah. Pijatan hingga ke pangkal paha sehingga tersangka terangsang,” ujarnya.

BACA JUGA: Wanita Cantik Penghina Lampung Akhirnya Meminta Maaf

Selanjutnya, kata Indra, tersangka mengarahkan tangan korban menuju alat kelaminnya. “Korban diminta memegang (maaf) alat kelamin tersangka dan minta dimainkan. Setelah tersangka puas korban disuruh pulang,” ungkapnya.

Tidak hanya MA yang menjadi korban. Menurut Indra, informasinya banyak yang telah menjadi korban.

BACA JUGA: Tiga Wisatawan Tewas Tertimpa Longsor Bebatuan di Air Terjun Pantai Salak

“Sekarang baru dua orang yang melapor. Kemungkin akan bertambah. Belum semua melaporkan kasus ini. Modusnya pun sama. Bahkan informasi ada yang disodomi. Tapi masih kami telusuri lebih lanjut,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Indra, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI N. 23/2003 tentang Perlindungan Anak. ”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sya/sur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Panti Asuhan Diduga Mencabuli Anak Asuh


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler